Berita Kriminal

Ungkap Kasus 3 Bulan, Polda Musnahkan 60.800 Ekstasi dan 279 Kg Sabu dari 2.053 Tersangka

Barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan ini dari hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terhitung dari Juli-September 2023.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakuan pemusnahan barang bukti kasus narkotika yang disita berupa 279,44 kilogram sabu, 200,67 kilogram ganja hingga 60.800 ekstasi, Rabu (11/10/2023).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan ini dari hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terhitung dari Juli-September 2023.

"Kami telah mengamankan atau mengungkap kasus sebanyak 1.548 kasus dengan tersangka 2.053 tersangka," ungkap Kombes Hengki, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Menurut Kombes Hengki, pemusnahan barang haram itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, ujar dia, juga sebagai bentuk transparansi kinerja Korps Bhayangkara.

Baca juga: Satu Hektar Lahan Kandang Ayam Ludes Terbakar, 10 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang 

Baca juga: Kapolda Tegaskan Akan Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Mantan Mentan SYL

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Rp 1.063.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Sempat Kekurangan, Stok Beras di Kabupaten Bekasi Kembali Stabil

"Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan, yang pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tambah Hengki.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menuturkan, 1.548 kasus yang diungkap sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi dalam berantas peredaran narkotika di Tanah Air, terutama di Jakarta.

"Kemudian peredaran narkoba dalam skala besar ini merupakan langkah Polri melalui Satgas Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dalam rapat di Istana Negara terkait maraknya kasus narkoba di Indonesia," ucap dia.

tersangka narkoba-11Okt
Puluhan tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Peredaran narkotika, kata Irjen Karyoto, terbukti merugikan Indonesia, terutama generasi serta perekonomian.

"Hari ini adalah hasil kerja keras dan semangat dari Ditresnarkoba dan jajaran, kami komitmen kembali berjaya dalam memerangi dan peredaran narkoba di ruang masyarakat," tuturnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved