Kamis, 21 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Nasional

Tanggapi Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Ahli Hukum Tata Negara UI: Sembrono dan Inkonsisten

Selain itu, Titi memandang adanya permasalahan internal yang kuat di dalam kelembagaan MK dalam memutuskan batas usia Capres-cawapres.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
Tribun Depok
Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum UI, Siti Anggraini, menganggap putusan MK tentang usia Capres-cawapres sebagai bentuk politisasi yudisial. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEJI --- Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Siti Anggraini turut menggapai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia Capres-cawapres.

Menurut Titi, keputusan MK tersebut dari sisi substansi bermasalah karena pertimbangan hukumnya tidak solid dan terkesan sembrono.

"Dari sisi substansi bermasalah karena memperhatikan pertimbangan hukum yang tidak solid sembrono dalam pengubahan pendirian hakim antara putusan 29 dan putusan 90," kata Titi di Kampus UI, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, Titi memandang adanya permasalahan internal yang kuat di dalam kelembagaan MK dalam memutuskan batas usia Capres-cawapres.

BERITA VIDEO : MK KABULKAN GUGATAN MAHASISWA, KEPALA DAERAH BERPENGALAMAN BOLEH DAFTAR CAPRES DAN CAWAPRES

"Maka saya mengatakan bahwa putusan 90 ini memperlihatkan terjadinya politisasi yudisial atau politisasi atas MK yang bahkan diakui sendiri oleh hakim yang ada di dalam MK," ujarnya.

Putusan MK tersebut menciptakan kontroversi di tengah masyarakat dan menimbulkan banyak spekulasi tidak hanya karena isi putusan tapi juga dinamika internal para hakim.

"Jadi justru hakim-hakimlah yang membuat putusan ini menjadi kontroversial dan menciptakan spekulasi," pungkasnya.

Baca juga: Pakar Ini Sebut Dampak Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Lebih Parah dari Orde Baru

Gatot Nurmantyo minta hakim MK mundur

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo, buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gatot meminta agar Hakim MK yang mengabulkan gugatan tersebut untuk mengundurkan diri.

"Sebaiknya dalam kasus seperti ini alangkah indahnya kalau hakim MK mengundurkan diri," ujar dia, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Mantan Panglima TNI tersebut bahkan mendesak seluruh hakim yang mengabulkan gugatan itu harus mundur.

BERITA VIDEO : BAMBANG PACUL PERNAH PREDIKSI MK BAKAL MULUSKAN LANGKAH GIBRAN JADI CAWAPRES

"Iya (semua hakim) karena bagaimanapun semua satu kesatuan," katanya.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved