Kakak Tikam Adik

Dibilang Kerjaan Cuman Makan Tidur Saja, Jadi Motif Kakak Tega Bunuh Adik Kandung Sendiri di Bekasi

Pelaku merasa tersinggung dan kesal dengan perkataan korban yang kerap sekali dianggap menyinggung perasaan dan merendahkan pelaku.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Polisi mengungkap kronologi dan motif kakak bunuh adik kandung di Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP. Bunyinya adalah barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved