Kakak Bunuh Adik
Motif Kakak Bunuh Adik di Cikarang Terungkap, Pelaku Tersinggung dan Kesal dengan Ucapan Korban
kasus kakak bunuh adik dipicu karena pelaku kesal dan tersinggung dengan ucapan korban.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Sementara, pelaku dapat diamankan oleh warga untuk kemudian meminta bantuan anggota Polsek Cikarang Utara.
"Bersama dengan unit Reskrim gabungan mengamankan pelaku ke Mapolsek Cikarang Utara guna proses lebih lanjut," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan sebilah pisau dapur, satu potong baju kemeja kotak-kotak warna cokelat, sejumlah potong pakaian milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP. Bunyinya adalah barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Kasus Pembunuhan di Cikarang: Kakak Habisi Nyawa Adik Kandung, Begini Keseharian Pelaku |
![]() |
---|
Detik-detik Kakak Tikam Adik Kandung Hingga Tewas di Cikarang, Korban Diserang saat Hendak Salat |
![]() |
---|
Sadis, Kakak Habisi Nyawa Adik Kandung Sendiri, Ditusuk Pisau Belasan Kali |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kakak Tusuk Adik Kandung Sendiri hingga Tewas di Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.