Kakak Bunuh Adik

Motif Kakak Bunuh Adik di Cikarang Terungkap, Pelaku Tersinggung dan Kesal dengan Ucapan Korban

kasus kakak bunuh adik dipicu karena pelaku kesal  dan tersinggung dengan ucapan korban.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polisi mengungkap kronologi dan motif kakak bunuh adik kandung di Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 

Sementara, pelaku dapat diamankan oleh warga untuk kemudian meminta bantuan anggota Polsek Cikarang Utara.

"Bersama dengan unit Reskrim gabungan mengamankan pelaku ke Mapolsek Cikarang Utara guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan sebilah pisau dapur, satu potong baju kemeja kotak-kotak warna cokelat, sejumlah potong pakaian milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP. Bunyinya adalah barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved