Berita Jakarta

Meski Tak Diberlakukan Tilang, Seluruh Kendaraan di Jakarta Bakal Tetap Uji Emisi Kendaraan

Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan dilanjutkan untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Uji emisi kendaraan --- Pemerintah DKI Jakarta akan melanjutkan pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat, tetapi tanpa menjatuhkan sanksi denda. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pemerintah DKI Jakarta akan melanjutkan pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat, tetapi tanpa menjatuhkan sanksi denda.

Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan dilanjutkan untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan bermotor, sehingga masyarakat turut menjadi bagian menciptakan udara sehat bagi Kota Jakarta.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, dalam upaya penanganan polusi udara di DKI Jakarta, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya telah melaksanakan tilang uji emisi kendaraan bermotor di beberapa lokasi pada 1 November 2023. Hasilnya, lanjut Ani, terdapat 133 kendaraan roda empat yang dirazia.

“Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 113 kendaraan lulus uji emisi dan 20 kendaraan tidak lulus uji emisi,” kata Ani pada Sabtu (4/11/2023).

BERITA VIDEO : MOTOR USIA TIGA TAHUN KE BAWAH HARUS IKUT UJI EMISI KENDARAAN, BEGINI KIAT AGAR LOLOS! 

Ani melanjutkan, untuk kendaraan roda dua yang terjaring razia ada 159 unit. Hasilnya, ada 122 kendaraan roda dua yang lulus dan 37 kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Meski sanksi tilang kini ditiadakan, Ani memastikan Pemprov DKI sudah berkoordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk keberlanjutan pemeriksaan kepatuhan uji emisi kendaraan roda dua dan empat.

“Intinya, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” jelas Ani.

Baca juga: Cari Penumpang dari Pagi Ketemu Pagi, Pengendara Ojol Langsung Lemas Kena Tilang Uji Emisi Kendaraan

Dalam Pergub tersebut, lanjut Ani, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan L.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan, berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Vital Strategies, uji emisi berkontribusi besar dalam menurunkan konsentrasi PM 2,5. Di samping itu, uji emisi juga bermanfaat bagi para pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan bermotor mereka.

“Karena itu, kami tetap akan melanjutkan pelaksanaan uji emisi dan pemeriksaan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini. Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak,” terang Ani.

BERITA VIDEO : BARU SERVIS, HUSNIAWAN KESAK KENA TILANG UJI EMISI KENDARAAN KARENA KADAR CO MOTOR TINGGI 

Dengan tidak adanya sanksi denda/tilang uji emisi, lanjut Ani, maka dalam pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan uji emisi, pihak kepolisian tidak melaksanakan tilang di tempat. Namun, memberikan surat wajib servis kepada pengendara.

“Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi,” jelas Ani.

Hingga 3 November 2023 pukul 16.00, tercatat sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat yang melakukan pengujian emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 955 orang, di 343 tempat uji emisi.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved