Berita Jakarta

Meski Tak Diberlakukan Tilang, Seluruh Kendaraan di Jakarta Bakal Tetap Uji Emisi Kendaraan

Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan dilanjutkan untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Uji emisi kendaraan --- Pemerintah DKI Jakarta akan melanjutkan pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat, tetapi tanpa menjatuhkan sanksi denda. 

Sedangkan, untuk kendaraan roda dua, tercatat sebanyak 128.528 kendaraan yang telah melakukan uji emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 196 orang, di 117 lokasi uji emisi.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan kepatuhan uji emisi. Kami berharap, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), bengkel, dan pemilik kendaraan tetap konsisten dalam rangka menjaga kehandalan kendaraannya, serta sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan yang berkelanjutan,” tutur Ani.

Selain melakukan pemeriksaan kepatuhan uji emisi, Ani menambahkan, ada sejumlah upaya lain untuk melakukan perbaikan kualitas udara, yaitu pemasangan water mist di gedung, penanaman pohon, pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan industri yang berpotensi mencemari udara, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriandi Al Fajri/faf) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved