Kasus Korupsi
Terbukti Memperkaya Diri dari Korupsi Proyek BTS 4G, Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara
putusan 18 tahun penjara itu dijatuhkan kepada Anang Achmad Latif terdakwa kasus korupsi berdasarkan pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEMAYORAN ---- Selain divonis 18 tahun penjara, mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif, yang terlibat kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, yang diambil dari uang yang telah disetor ke kejaksaan sebesar Rp 6 M.
"Dan sisanya Rp 1 miliar dikembalikan kepada terdakwa (Anang Achmad Latif)," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri, saat memimpin sidang kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Menurut Hakim Fahzal, putusan 18 tahun penjara itu dijatuhkan kepada Anang Achmad Latif yang menjadi terdakwa kasus korupsi berdasarkan pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Pada pertimbangan memberatkan, Hakim Fahzal menyebut jika Anang dalam perkara ini tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.
BERITA VIDEO : KEJAGUNG SIMPAN BUKTI REKAMAN SUARA TERSANGKA KASUS KORUPSI JOHNNY G PLATE
"Terdakwa tidak berterus terang, tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan," kata Hakim Fahzal.
"Kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat" imbuhnya melengkapi pertimbangan memberatkan.
Sementara itu, Hakim mempertimbangkan sikap sopan Anang selama persidangan dan ia yang merupakan kepala keluarga sebagai pertimbangan yang meringankan.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Untuk informasi, dalam perjara ini, Anang disebut menerima uang senilai Rp 5 miliar dari korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Ia dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 trilun.
Yang mana uang itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri dengan membeli sejumlah barang-barang mewah seperti membeli motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 senilai Rp 950 juta, sebuah rumah di Tatar Spatirasmi, Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp 6,7 miliar.
Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk pelunasan rumah di South Grove Lebak Bulus, Jakarta Selatan, serta membeli mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 senilai Rp 1,8 miliar.
BERITA VIDEO : MAHFUD MD SUDAH LAPOR JOKOWI SOAL ISU KORUPSI JOHNNY G PLATE MENGALIR KE TIGA PARTAI
Terbukti bersalah bersama eks Menkominfo Johnny G Plate
Eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif terbukti melakukan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, bersama eks Menkominfo Johnny G Plate.
Akibatnya perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi, kini Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut,
Menurut Hakim Ketua Fahzal Hendri, terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Bahkan, dia terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan," ujar Hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Mantan Menag Yaqut Minta Publik Tak Berspekulasi, Usai Dicekal KPK |
![]() |
---|
Raja Minyak Riza Chalid Ditetapkan DPO Kasus Korupsi Rp 285 Triliun, Imigrasi Lacak Ada di Malaysia |
![]() |
---|
KPK Terapkan Pembatasan Berpergian Bagi Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Sidik Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kuota Haji Ditaksir Rugikan Rp1 Triliun, KPK Buka Peluang Periksa Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.