Berita Bekasi
Cegah Perundungan dan Kenakalan Pelajar, Pemkab Bekasi Maksimalkan Peran TPPK
Satgas TPPK ini terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, kementerian agama, TNI-Polri, sekolah, komite sekolah, maupun orangtua siswa.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memaksimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.
Hal itu bertujuan guna menekan angka kasus perundungan atau bullying hingga kenalan pelajar.
"Sebetulnya tim satgas kita sudah punya sejak Juli tahun lalu. Tetapi kemudian terbit Peraturan Kemendikbud Ristek di September sekarang, maka kita tinggal penyesuian saja," kata Dani usai Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas TPPK di Hotel Cikarang pada Kamis (9/11/2023).
Dani melanjutkan, Satgas TPPK ini terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, kementerian agama, TNI-Polri, sekolah, komite sekolah, maupun orangtua siswa.
Berdasarkan data per hari Kamis (9/11) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dari total 3.346 sekolah yang ada sudah terbentuk TPPK sebanyak 2.254 atau 67,4 persen.
Baca juga: Sempat Tak Mau, Pemkab Bekasi Bujuk Korban Perundungan yang Kakinya Diamputasi agar Bersekolah
Baca juga: Suhartoyo Resmi Terpilih Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK
Baca juga: Tolak Penjajahan, Anggota DPR Dorong Gerakan Boikot Produk Israel Jadi Sikap Resmi Pemerintah
"Dan ini yang kita input dan dilaporkan ke Kemendikbud Ristek. Padahal targetnya untuk SD, baru Agustus 2024, SMP pada Februari 2024 demikian juga satgas 2024 tapi kita sebulan yang lalu sudah membentuk karena sudah lama kita punya," terangnya.
Dani menyebut, Satgas TPPK ini sangat penting sebab perundungan ataupun Bullying maupun kenakalan pelajar itu membuat anak-anak tidak nyaman di sekolah. Jikaalau anak-anak tidak nyaman disekolah pasti proses belajar mengajarnya tidak maksimal.
"Boro-boro dia menerima pembelajaran yang ada, yang ada juga dia merasa takut ataupun bedmud dan lain sebagainya dan ini tentu saja merugikan bagi anak yang bersangkutan, merugikan sekolahnya juga karena tidak akan mencapai target dan juga merugikan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan apabila nanti ada kejadian bullying, kekerasan hingga aksi tawuran. Maka TPPK di setiap sekolah harus punya kanal atau tempat pengaduan maupun nomor yang bisa dihubungi baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat sekitarnya.
Dan setelah laporan itu diperiksa dan di klarifikasi, jika ditemukan ada berupa penanganan maupun sanksi hukumannya.
Baca juga: Ambruk Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Rp 1.087.000 Per Gram, Cek Rinciannya
Baca juga: Pj Bupati Bekasi Tegur Guru yang Bilang Bercanda Soal Perundungan terhadap Fatir
Baca juga: Ditampar Vino G Bastian Sampai Nyungsep, Anya Geraldine: Jujur Itu Sakit Banget
Misalkan sanksi administratif seperti teguran lisan atau hukum untuk mengerjakan sesuatu.
"Artinya sanksi-sanksi yang sifatnya mendidik. Tapi kalau sudah ada korban, ada pidana dan lain sebagainya ada undang-undang yang mengatur tentang itu," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/dani-ramdan2-9-Nov.jpg)