Jasad Pria di Hutan Karawang

Pembunuhan Pegawai RSUD Karawang Terungkap, Pelaku Ternyata Bapak dan Anak Dukun Pengganda Uang

Pelaku pembunuhan pegawai RSUD merupakan bapak dan anak yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan pegawai RSUD Karawang Fredy Abdul Halim (42) yang jasadnya ditemukan di Hutan Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang pada Jumat (10/11/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---  Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan pegawai RSUD Karawang Fredy Abdul Halim (42) yang jasadnya ditemukan di Hutan Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang pada Jumat (10/11/2023).

Pelaku pembunuhan pegawai RSUD merupakan bapak dan anak yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, dua orang pelaku pembunuhan pegawai RSUD itu Suryono alias Eno alis Abah (58) dan Kusnadi alias Asep alias Kus (38). Keduanya merupakan bapak dan anak.

"Untuk pelaku S alias abah itu bapak dari pelaku A alias Kus. Mereka menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang sejak enam bulan yang lalu," kata Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (10/11/2023).

BERITA VIDEO : KORBAN PEMBUNUHAN BERANTAI MBAH SLAMET BERTAMBAH JADI 12 ORANG

Prasetyo menjelaskan, kedua pelaku sudah lama menjadi dukun. Akan tetapi mengaku sebagai dukun pengganda uang baru enam bulan terakhir.

Sempat ada tiga korban lainnya, akan tetapi korban tidak sampai memberikan uangnya.

Sedangkan korban meninggal bernama Fredy itu terpedaya hingga memberikan uang sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pegawai RSUD Karawang Lebih dari Satu Orang, Ini Penyebab Kematiannya

"Pelaku mengaku bisa gandakan uang Rp 5 juta itu menjadi Rp 1 miliar," jelasnya.

Pelaku bunuh korban lantaran kesal korban tak sabar menagih uang hasil penggadaan tersebut. Korban sudah diminta pulang, tapi tak kunjung pulang dan justru mengoceh terus.

Hal itu membuat pelaku A kesal dan memukulkan kepala korban sampai tak sadarkan diri.

BERITA VIDEO : TIGA HARI MENGHILANG, SATPAM PESANTREN DI BEJI DEPOK DITEMUKAN TEWAS MEMBUSUK

"Korban juga sempat dicekoki air kecubung hingga membuat korban kondisinya semakin tak sadar sampai akhirnya ditemukan meninggal," beber dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni, selang, alat ritual penggandaan uang, satu unit sepeda motor milik korban, dua unit sepeda motor milik tersangka, 1 buah mixer dan satu buah golok.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 Tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved