Konser Coldplay

Ditipu Gischa Debora, Begini Cerita Alika Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Hingga Rp 1,1 Miliar

Alika tak melewatkan momen kala Gischa Debora tertunduk lesu dan dihujani kata-kata hujatan dari puluhan korban penipuan tiket konser Coldplay.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Alika Nurul Indah, korban penipuan tiket Coldplay Ghisca sebesar Rp 1,1 miliar saat ditemui di Polres Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). 

Nantinya, keuntungan itu akan digunakan Alika sebagai uang sampingannya di tengah bisnis dan kuliah yang tengah dijalaninya.

Kendati begitu, bukan untung yang didapat Alika. Dia malah harus menombok untuk mengembalikan uang customer yang telanjur memesan tiket kepadanya.

"Saya bilang aku lagi proses hukum dan pasti aku bakal gantiin, saya talanginnya kan pakai uang pribadi, jadi enggak bisa langsung semua, karena ini kan baru banget tanggal 15 kemarin pas dia fix (ditahan)," kata Alika.

Tak ada harapan lain, meski dia mengaku sudah mendapat refund sebanyak Rp 200 juta, namun Alika tetap mau semua uang-uangnya dikembalikan.

Pasalnya, ia kerap diejek serta dihujat sebagai penipu lantaran tak bisa memberikan tiket sesuai apa yang telah dijanjikannya.

"Mungkin emang ini hukuman setimpal buat dia, tapi aku lebih mau uang aku kembali karena itu kan bukan uang pribadi aku, tapi uang orang yang udah kecewa," tutur Alika.

"Dia di sini (penjara) enggak nerima cacian dari orang, sedangkan kami yang masih diluar yang jual tiketnya dia, yang ditipu dia, malah kami yang dikejar-kejar orang," pungkasnya menahan kesal.

Kini, Alika trauma berbisnis tiket konser. Dia menyebut jika pengalaman ini menjadi kali pertama dan terakhirnya.

Dia mengaku kapok sejadi-jadinya lantaran buntut dari penjualan tiket bodong ini menyeretnya pada lilitan utang kepada orang banyak.

Sementara itu, di tengah press conference penipuan tiket Coldplay yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, sejumlah korban menanyakan soal pengembalian uangnya.

"Pak untuk pengembalian uangnya gimana? enak banget dia nipu kami," ujar seorang korban yang berdiri di atara awak media saat press conference di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro pun memberikan penjelasannya.

Menurutnya, Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.

Sementara terkait pengembalian uangnya, Susatyo menegaskan jika pihaknya hanya fokus pada perbuatan pidana yang dilakukan pelaku.

"Kalau nanti terkait pembagian uang dan segala macamnya tentu nanti pada saat persidangan," tutur Susatyo.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved