Kasus Pencabulan
Polisi Tangkap Guru SDN Cabuli Sejumlah Siswi SD di Karawang, Modusnya Dikasih Nilai Bagus
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menjelaskan, pengungkapkan kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Jajaran Polres Karawang menangkap dan menetapkan tersangka pencabulan terhadap Shandy Permadi (45), seorang guru SDN di wilayah Kecamatan Purwasari.
Shandy Permadi diringkus polisi setelah berulangkali bertindak cabul terhadap murid-muridnya.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menjelaskan, pengungkapkan kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban.
Keluarga korban terkejut ketika melihat isi chat dari adiknya tersebut.
"Iya kakak salah satu korban ini cek ponsel adiknya ini ternyata ada isi chat mengarah ke sifatnya pencabulan," kata Abdul saat konferensi pers di Aula Polres Karawang pada Senin (20/11/2023).
BERITA VIDEO : MARBOT MASJID TERSENYUM SAAT CERITAKAN PENCABULAN
Kemudian kakak korban ini menanyakan dan mendesak adiknya ini untuk bercerita.
Hingga akhirnya terungkap bukan hanya dichat cabul, akan tetapi juga mendapatkan tindakan pencabulan.
Lalu, kata Abdul, keluarga melaporkan kejadian ke Polres Karawang dan dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Gischa Debora Diyakini Tak Bergerak Sendiri, Korban Penipuan Tiket Coldplay Curigai Peran Orangtua
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-17, RAN Hadirkan ‘The Sweet Seventeen Show’
"Terungkap ternyata tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir atau sejak Agustus 2022," imbuhnya.
Saat ini total sudah ada lima keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan oleh guru SD Negeri tempat korban sekolah.
"Total korban yang melapor polisi baru 5 orang. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," beber dia.
Terkait modusnya, dimana pelaku pada saat itu melakukan modusnya dengan membujuk rayu korban utuk memberikan nilai yang bagus.
"Korban digerayangi bagian tubuhnya," ungkapnya.
Baca juga: Turun Rp 3.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Jadi Segini, Ini Rinciannya
Baca juga: Raup Rp 5,1 Miliar dari Penipuan Tiket Coldplay, Gischa Debora Aritonang Disoraki Puluhan Korban
Pelaku melakukan aksinya bukan di tempat sepi, melainkan siang hari di dalam kelas dan disaksikan siswa yang lain.
Tidak ada siswa yang berani melaporkan aksi bejat guru tersebut.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan tengah melakukan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi traumatis korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.
Guru Pengajar
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Karawang mengamankan seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Purwasari karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya.
Pelaku diduga mencabuli puluhan siswanya selama mengajar di sekolah tersebut.
Baca juga: Polres Karawang Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Tugu Tani Karawang, Ditemukan Celurit Panjang
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Sosialiasi ke Pemilih Pemula untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilu 2024
Sementara ini, baru delapan siswa yang menjadi korban pencabulan itu melaporkan guru tersebut ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengungkap usai mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung mengamankan terduga pelakunya.
"Iya ada laporan oleh para orang tua korban disekolah tersebut. Kami langsung amankan terduga pelaku pada Jumat (17/11/2023) malam," kata AKP Abdul Jalil pada Sabtu (18/11/2023).
AKP Abdul Jalil menyebut, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara lengkap. Sebab, masih proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
"Saat ini pelaku masih kami periksa secara intensif," katanya.
Terkait informasi jumlah korban hampir satu kelas di sekolah tersebut AKP Abdul Jalil belum mau berspekulasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Siswa SDN di Karawang Jadi Korban Pencabulan Guru, Diduga Korban Hampir Satu Kelas
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 20 November 2023 Besok
Menurut dia setelah selesai pemeriksaan baru akan disampaikan.
"Nanti saja kalau sudah selesai pemeriksaan kami akan rilis. Jadi sementara itu saja dulu, ya," katanya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Cecep Mulyawan mengaku belum mengatahui peristiwa pencabulan yang terjadi di sekolah dasar Purwasari.
Namun dia memastikan akan meminta informasi ke kantor dinas cabang di Purwasari.
"Belum tahun saya karena belum dapat laporan dari kantor dinas cabang," katanya.
Sementara Korwilcambidik Purwasari, Dede Rahayu menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan.
"Sementara ini saya belum bisa memberikan info saya mau ke polres," singkatnya.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 20 November 2023 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 20 November 2023 Besok di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00
Korban Pencabulan
Diberitakan sebelumnya, sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi korban pencabulan oleh oknum guru.
Dari informasi yang beredar diduga jumlah korban pencabulan oleh oknum guru tersebut hampir satu kelas.
Terkait kabar adanya kasus pencabulan tersebut, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil membenarkannya.
AKP Abdul Jalil juga menyebut terduga pelaku sudah diamankan jajaran Polres Karawang.
"Iya betul sudah diamankan masih pemeriksaan," katanya singkat saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 20 November 2023 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Unilever Indonesia Tbk-Cikarang Butuh Asisstant Engineering Manager
Camat Purwasari Muhana juga membenarkan informasi tersebut. Dia mendapatkan informasi itu dari Kapolsek Purwasari.
"Iya kapolsek telpon saya soal info itu, saya masih minta data validnya kapolsek juga masih nunggu baru observasi karena ditarik ke Polres," katanya.
Terkait jumlah korban pencabulan banyak atau lebih dari satu, Muhana juga membenarkan.
"Iya lebih dari satu (korbannya), saya rencana mau menuju ke lokasi," katanya.
Sementara Korwilcambidik Purwasari, Dede Rahayu menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan.
"Sementara ini saya belum bisa memberikan info saya mau ke polres," ungkap Dede Rahayu.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Rumah Sakit Mandaya Karawang Tawarkan Posisi Perawat Gigi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Rhythm Kyoshin Indonesia Butuh GA IT Staff
Predator Anak
Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Karawang menangkap AW (58), seorang predator kasus pencabulan anak asal Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
AW ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap lima orang anak di lingkungan tempat tinggalnya.
Ternyata tersangka seorang residivis dalam kasus yang sama pencabulan anak dan sempat mendekam dalam penjara selama 10 tahun.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka AW melakukan kejahatan pencabulan anak secara berulang.
Saat ini sudah ada lima anak yang melapor sebagai korban, usianya bervariasi antara 7 hingga 12 tahun.
"Kami juga masih mendata dan meminta para orangtua yang anaknya jadi korban agar melapor. Dan kami jamin rahasiakan identitasnya," kata Wirdhanto di Aula Mapolres Karawang pada Jumat (18/8/2023).
Dijelaskan Wirdhanto, modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menjebak korbannya dengan iming-iming permen dan uang.
Baca juga: ABG Korban Pencabulan Seorang Pemuda Debt Collector Alami Trauma, Polres Karawang Gandeng Psikolog
Tersangka kerap berkeliling kampung mencari anak-anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tuanya.
Setelah menemukan korban, pelaku mengajaknya ke tempat yang sepi.
Bahkan ada korban yang dicabuli di rumah orangtuanya saat situasi rumah sedang sepi.
BERITA VIDEO : TEREKAM VIDEO SEPASANG KEKASIH BERBUAT CABUL DI DALAM KRL
"Awalnya ada orang tua korban yang melapor. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya," kata Wirdhanto.
Hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon dalam kasus yang sama. Saat itu korbannya ada tiga anak.
"Di Karawang sementara sudah lima orang tua yang melapor. Semuanya merupakan tetangga pelaku," katanya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ILC Logistics Indonesia di Karawang Butuh Tenaga Warehouse Supervisor
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hon Chuan Indonesia di Delta Silicon V Butuh Marketing Representative
Adapun barang bukti yang sudah disita yakni pakaian anak-anak, buku tulis dan pensil yang dijadikan pelaku sebagai iming-iming hadiah kepada para korbannya.
Tersangka dijerat pasal yang kami sangkakan kepada tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 junto pasal 65 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Wirdhanto juga mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi dan memantau anak-anaknya ketika berada do luar rumah. Bahkan, ketika ada di rumah jangan tinggalkan anak-anak sendirian.
"Imbauan agar para orangtua tingkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Sodomi Bocah 12 Tahun, Ketua RT di Lenteng Agung Jaksel Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Beberkan, Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji di Tebet Semuanya Perempuan |
![]() |
---|
Guru Ngaji Cabuli 10 Anak, Polisi Buka Hotline untuk Cari Korban Lain, Catat Nomer Kontaknya |
![]() |
---|
Diduga Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji Diamankan Polisi, Korban Kemungkinan Bertambah |
![]() |
---|
Diduga Cabuli Siswi SMP, Mahasiswa di Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Berawal Kenalan Lewat Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.