Berita Jakarta

Warga Tak Tinggal di Jakarta, Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK Secara Permanen Mulai April 2024

Sebab perencanaan penonaktifan NIK ini bagian dalam rangka tertib administrasi kependudukan. 

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi Nomor Induk Kependudukan --- Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menggelar sosialisasi terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, CAKUNG --- Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menggelar sosialisasi terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak tinggal di Jakarta.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan sosialisasi penonaktifan NIK dimulai sekitar pukul 13.30 WIB diikuti 170 peserta. 

Peserta sosialisasi penonaktifan NIK meliput pihak lurah, camat, kasatpel Dukcapil di kelurahan dan kecamatan hingga unsur jajaran relevan lainnya. 

Sosialisasi ini merupakan yang kedua diadakan di wilayah Jakarta Timur.

BERITA VIDEO : WACANA BELI GAS ELPIJI PAKAI KTP

"Sosialisasi ini terkait rangka penonaktifan sementara NIK dan pengaktifan kembali. Kami akan melaksanakan penonaktifan NIK ini pada April mendatang, persisnya pasca Pemilu 2024," kata Budi saat ditemui awak media di  di ruang pola kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

Budi menuturkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan mekanisme bersama lurah dan camat untuk mereka mendukung kegiatan tersebut.

Sebab perencanaan penonaktifan NIK ini bagian dalam rangka tertib administrasi kependudukan. 

Baca juga: NIK Berfungsi sebagai NPWP Perorangan, Kadisdukcapil Kabupaten Bekasi Minta Masyarakat Tak Khawatir

Meningga saat ini tercatat masyarakat Jakarta pada kenyataannya tidak tinggal lagi di Jakarta.  

Selain itu, kegiatan tersebut juga berdasarkan amanah undang-undang 23 tahun 2013 pasal 15 yang menyatakan bahwa penduduk yang berdomisili satu tahun di tempat baru wajib memindahkan dokumen kependudukannya sesuai dengan domisilinya.

Sehingga data administrasi kependudukan yang tepat dapat memudahkan terkait proses perumusan kebijakan pembangunan di DKI Jakarta. 

"Kami belum dapat jumlah datanya, jumlah NIK yang akan dinonaktifkan akan dipublish pada bulan Februari mendatang," lugasnya.

Diketahui, Budi mengungkapkan penonaktifan tersebut akan dilakukan dua hari.

Jika terapat warga yang protes atau ingin menyampaikan keluhan dapat melakukan pengecekan ulang dengan unsur RT dan RW setempat.

Apabila ternyata bukan warga setempat, atau domisili sudah berbeda akan dinonaktifkan seterusnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved