Berita Jakarta

Warga Tak Tinggal di Jakarta, Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK Secara Permanen Mulai April 2024

Sebab perencanaan penonaktifan NIK ini bagian dalam rangka tertib administrasi kependudukan. 

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi Nomor Induk Kependudukan --- Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menggelar sosialisasi terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (FOTO ILUSTRASI) 

Namun jika masih dipastikan tinggal di lokasi, penonaktfkan akan dicabut.

“Sebagai menampung aduan masyarakat yang protes dengan penonaktifan NIK, kami akan menyiapkan posko pengaduan di setiap kantor kelurahan. Posko itu mulai dibuka mulai Februari mendatang ketika diumumkan jumlah warga yang NIK nya akan dinonaktifkan sementara,” pungkasnya.

Budi pun mengimbau kepada masyarakat Jakarta yang sudah menetap satu tahun atau lebih di tempat domisili yang baru untuk segera memindahkan dokumen kependudukannya sesuai dengan domisili yang baru.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Caption Foto : Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin saat ditemui di ruang pola kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved