Berita Jakarta
Warga Tak Tinggal di Jakarta, Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK Secara Permanen Mulai April 2024
Sebab perencanaan penonaktifan NIK ini bagian dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CAKUNG --- Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menggelar sosialisasi terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak tinggal di Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan sosialisasi penonaktifan NIK dimulai sekitar pukul 13.30 WIB diikuti 170 peserta.
Peserta sosialisasi penonaktifan NIK meliput pihak lurah, camat, kasatpel Dukcapil di kelurahan dan kecamatan hingga unsur jajaran relevan lainnya.
Sosialisasi ini merupakan yang kedua diadakan di wilayah Jakarta Timur.
BERITA VIDEO : WACANA BELI GAS ELPIJI PAKAI KTP
"Sosialisasi ini terkait rangka penonaktifan sementara NIK dan pengaktifan kembali. Kami akan melaksanakan penonaktifan NIK ini pada April mendatang, persisnya pasca Pemilu 2024," kata Budi saat ditemui awak media di di ruang pola kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).
Budi menuturkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan mekanisme bersama lurah dan camat untuk mereka mendukung kegiatan tersebut.
Sebab perencanaan penonaktifan NIK ini bagian dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
Baca juga: NIK Berfungsi sebagai NPWP Perorangan, Kadisdukcapil Kabupaten Bekasi Minta Masyarakat Tak Khawatir
Meningga saat ini tercatat masyarakat Jakarta pada kenyataannya tidak tinggal lagi di Jakarta.
Selain itu, kegiatan tersebut juga berdasarkan amanah undang-undang 23 tahun 2013 pasal 15 yang menyatakan bahwa penduduk yang berdomisili satu tahun di tempat baru wajib memindahkan dokumen kependudukannya sesuai dengan domisilinya.
Sehingga data administrasi kependudukan yang tepat dapat memudahkan terkait proses perumusan kebijakan pembangunan di DKI Jakarta.
"Kami belum dapat jumlah datanya, jumlah NIK yang akan dinonaktifkan akan dipublish pada bulan Februari mendatang," lugasnya.
Diketahui, Budi mengungkapkan penonaktifan tersebut akan dilakukan dua hari.
Jika terapat warga yang protes atau ingin menyampaikan keluhan dapat melakukan pengecekan ulang dengan unsur RT dan RW setempat.
Apabila ternyata bukan warga setempat, atau domisili sudah berbeda akan dinonaktifkan seterusnya.
Namun jika masih dipastikan tinggal di lokasi, penonaktfkan akan dicabut.
“Sebagai menampung aduan masyarakat yang protes dengan penonaktifan NIK, kami akan menyiapkan posko pengaduan di setiap kantor kelurahan. Posko itu mulai dibuka mulai Februari mendatang ketika diumumkan jumlah warga yang NIK nya akan dinonaktifkan sementara,” pungkasnya.
Budi pun mengimbau kepada masyarakat Jakarta yang sudah menetap satu tahun atau lebih di tempat domisili yang baru untuk segera memindahkan dokumen kependudukannya sesuai dengan domisili yang baru.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Caption Foto : Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin saat ditemui di ruang pola kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).
Atap Masjid di Cengkareng Disulap Jadi Kebun Hidroponik, Warga Bisa Panen 90 Kg Melon Tiap Bulan |
![]() |
---|
Bus Jakarta Heritage Mulai Beroperasi, Rano Karno Ajak Warga Nikmati Jakarta dengan Cara Berbeda |
![]() |
---|
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.