Berita Jakarta
Ditemukan Pil Ekstasi hingga Happy Five, Polri Surati Pemprov DKI Cabut Izin Kafe di Senopati
Dalam penggerebekan di Kafe Kloud Sky Dining and Lounge itu, pihak kepolisian menemukan barang bukti pil ekstasi hingga happy five.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kafe Kloud Sky Dining and Lounge di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digerebek aparat kepolisian Bareskrim Polri pada Sabtu (18/11) malam.
Dalam penggerebekan di Kafe Kloud Sky Dining and Lounge itu, pihak kepolisian menemukan barang bukti pil ekstasi hingga happy five.
Atas temuan dari penggerebekan di Kafe Kloud Sky itu, pihak Bareskrim Polri menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut izin kafe Kloud Sky Dining & Lounge.
“Sudah (surati Pemprov DKI untuk mencabut izin),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
BERITA VIDEO : SATPOL PP GEREBEK BARCODE ULTRA LOUNGE DI PIK 2
Meski begitu, Mukti tak menjelaskan secara detail perihal kapan pihaknya melayangkan surat pencabutan izin itu kepada Pemprov DKI.
Ia hanya menuturkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Kloud usai melayangkan panggilan.
Namun, belum dibeberkan lebih jauh oleh jenderal bintang satu tersebut kapan pemilik kafe bakal diperiksa.
Baca juga: Bareskrim Temukan Artis Berinisial N Konsumsi Obat Keras saat Grebek Dua Kafe
"Iya, akan diperiksa. Semua pengurus dari kafe dan manajernya semua akan kami panggil," ucapnya.
Bareskrim Polri gerebek dua kafe
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan itu, polisi sempat mengamankan seorang artis berinisial N yang diduga mengonsumsi obat keras.
Hanya saja, N juga memiliki izin dokter untuk mengonsumsi obat-obatan tersebut.
BERITA VIDEO : DUA KURIR NARKOBA BAWA SABU 1,5 KILOGRAM DIBEKUK POLISI
"Iya (artis) N, dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Poli Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).
Mukti menjelaskan, N telah menjalani tes urine dan dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. Saat ini polisi telah memulangkan artis tersebut.
"Tes urine negatif dia kan ada surat dokter, ada resep dokter, jadi pakai obat itu boleh. Sudah dipulangkan," ujar dia.
Pada salah satu kafe yang digerebek, polisi menemukan barang bukti narkoba dan minuman keras tanpa izin edar. Polisi pun telah menyegel kafe tersebut.
"Kita mengamankan narkoba enam butir ekstasi, dan happy five dua butir di Kloud, sama 28 botol minuman tanpa izin," ungkap Mukti.
"Di (kafe) Mr James enggak ada, bagus semua. (Yang disegel) satu saja yang ada ekstasinya," pungkas dia.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.