Berita Kriminal

Dua Siswa SMK Bacok Pelajar Lain di Tanjung Duren, Sanksinya Dikeluaran dari Sekolah dan KJP Dicabut

"Kedua siswa ini mendapatkan KJP dan anak-anak kami yang terlibat tawuran sudah dikeluarkan dari sekolah SMK Perti,"

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono menunjukkan barang bukti celurit yang disita dari pelaku pembacokan, dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (21/11/2023). 

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat meringkus dua orang pelajar berinisial AP (17) dan PAF (17) yang kedapatan melakukan aksi pembacokan kepada pelajar lain, di Jalan Kyai Tapa, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (10/11/2022) lalu.

Kedua pelaku itu, diketahui merupakan siswa SMK Islam Perti. Sementara korban berinisial MR (16) merupakan pelajar di SMK Bhara Trikora.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono menyampaikan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku hendak berangkat ke sekolah sekira pukul 06.00 WIB.

Kala itu, korban MR tengah melintas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat dari arah Roxy. 

Sesampainya di lampu merah Grogol, korban bertemu dengan dua pelaku yang tengah mengendarai motor secara berboncengan.

"Karena ada satu dan lain hal, terjadi perselisihan di antara mereka. Karena perselisihan ini pelaku kemudian mengejar korban, yang di mana korban juga berboncengan dengan dua orang," ungkap Muharram dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa.

Ketika itu, tanpa ada jeda dan aba-aba, pelaku menghampiri motor korban dan melakukan pembacokan dengan brutal menggunakan celurit.

Dia membacok korban MR tepat di punggung sebelah kiri hingga membuatnya bersimbah darah.

"Ketika kehilangan kendali, korban akhirnya terjatuh dari kendaraan roda dua tersebut yang dikendalikan dan menabrak trotoar yang ada di Jalan Kyai Tapa," katanya. 

Kini, dua pelajar tersebut sudah ditahan di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat dan ditetapkan sebagai anak berurusan hukum (ABH).

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

"Namun tentunya karena ini adalah merupakan anak dibawah umur, ia akan menerima hukuman setengah dari sembilan tahu, yaitu kurang lebih empat setengah tahun," pungkasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 


 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved