Kasus Pencabulan

Guru Pelaku Pencabulan Siswi SD Negeri di Karawang Berstatus ASN PPPK, Langsung Dipecat

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang, pelaku baru diangkat menjadi PPPK tahun 2023 ini.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Jajaran Polres Karawang menghadirkan tersangka Shandy Permadi (45) seorang guru SDN pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Purwasari. 

Kemudian kakak korban ini menanyakan dan mendesak adiknya ini untuk bercerita. Hingga akhirnya terungkap bukan hanya dichat cabul, akan tetapi juga mendapatkan tindakan pencabulan.

Lalu, kata Abdul, keluarga melaporkan kejadian ke Polres Karawang dan dilakukan penyelidikan.

"Terungkap ternyata tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir atau sejak Agustus 2022," imbuhnya.

Saat ini total sudah ada lima keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan oleh guru SD Negeri tempat korban sekolah.

"Total korban yang melapor polisi baru 5 orang. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," beber dia.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 21 November 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 21 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Terkait modusnya, dimana pelaku pada saat itu melakukan modusnya dengan membujuk rayu korban utuk memberikan nilai yang bagus.

"Korban digerayangi bagian tubuhnya," ungkapnya.

Pelaku melakukan aksinya bukan di tempat sepi, melainkan siang hari di dalam kelas dan disaksikan siswa yang lain. Tidak ada siswa yang berani melaporkan aksi bejat guru tersebut.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan tengah melakukan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi traumatis korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved