Kasus Pencabulan

Guru Pelaku Pencabulan Siswi SD Negeri di Karawang Berstatus ASN PPPK, Langsung Dipecat

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang, pelaku baru diangkat menjadi PPPK tahun 2023 ini.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Jajaran Polres Karawang menghadirkan tersangka Shandy Permadi (45) seorang guru SDN pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Purwasari. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Shandy Permadi (45) guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang itu pelaku baru saja diangkat menjadi PPPK.

"Iya baru tahun ini 2023 diangkat jadi PPPK," kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi pada Selasa (21/11/2023).

Gery Sigit Samrodi menerangkan bahwa oknum guru PPPK juga bakal diberhentikan menuggu keputusan pengadilan.

Dengan kejadian tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap guru PPPK lainnya agar kejadian itu tidak terulang kembali.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indo Creative Mebel Tawarkan Posisi Finance Staff/Internal Auditor

Baca juga: Buzzer Berinisial NF Ini Dibayar Rp 285 Juta di Pilpres 2019, Kini Masih Tunggu Harga yang Cocok

"Pasti kami lakukan evaluasi setiap tahunnya agar kejadian ini tidak terulang," katanya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga (Disdikpora) Karawang, Cecep Mulyawan, menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait tenaga pendidikan di lingkungan sekolah.

Mengingat, sekolah yang menjadi tempat kejadian itu merupakan salah satu sekolah berpredikat sekolah ramah anak (SRA).

"Itu salah satu sekolah SRA, dengan adanya kejadian tersebut kita akan melakukan evaluasi terkait sekolah-sekolah yang mendapat predikat SRA. Walaupun setiap tahunnya kita sudah melakukan evaluasi," kata Cecep.

Dia juga mengimbau kepada kepala sekolah SD dan SMP di Karawang agar segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK).

Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Pemkab Bekasi Beri Hibah 16 Traktor ke Petani

Baca juga: Simak Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Turun Lagi Rp 2.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Pasalnya pembentukan tim itu sangat penting bagi pencegahan tindakan asusila, perundungan hingga kenalan pelajar lainnya.

"Yang belum membentuk diharapkan segera membentuk TPPK sesegera mungkin. Dan diharapkan juga seluruh tim satuan TPPK bekerja sebagaimana mestinya dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di sekolah," katanya.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menjelaskan, pengungkapkan kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban.

Keluarga korban terkejut ketika melihat isi chat dari adiknya tersebut.

"Iya kakak salah satu korban ini cek ponsel adiknya ini ternyata ada isi chat mengarah ke sifatnya pencabulan," kata Abdul saat konferensi pers di Aula Polres Karawang pada Senin (20/11/2023).

Baca juga: Vakum Lima Tahun Lebih, Aura Kasih Sempat Kaku Saat Syuting Film Rumah Iblis

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Salah Satu Jaringan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama di Bekasi

Kemudian kakak korban ini menanyakan dan mendesak adiknya ini untuk bercerita. Hingga akhirnya terungkap bukan hanya dichat cabul, akan tetapi juga mendapatkan tindakan pencabulan.

Lalu, kata Abdul, keluarga melaporkan kejadian ke Polres Karawang dan dilakukan penyelidikan.

"Terungkap ternyata tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir atau sejak Agustus 2022," imbuhnya.

Saat ini total sudah ada lima keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan oleh guru SD Negeri tempat korban sekolah.

"Total korban yang melapor polisi baru 5 orang. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," beber dia.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 21 November 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 21 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Terkait modusnya, dimana pelaku pada saat itu melakukan modusnya dengan membujuk rayu korban utuk memberikan nilai yang bagus.

"Korban digerayangi bagian tubuhnya," ungkapnya.

Pelaku melakukan aksinya bukan di tempat sepi, melainkan siang hari di dalam kelas dan disaksikan siswa yang lain. Tidak ada siswa yang berani melaporkan aksi bejat guru tersebut.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan tengah melakukan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi traumatis korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved