Berita Karawang
Pemkab Karawang Minta KAI Segera Bangun dan Manfaatkan Lahan Bekas Bangunan Liar Sarang Prostitusi
aktivitas penyakit masyarakat atau prostitusi sudah tidak ada lagi karena bangunan liar yang muncul kerapkali ditertibkan pihaknya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Pemerintah Kabupaten Karawang meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta agar segera membangun dan memanfaatkan lahan bekas puluhan bangunan liar sarang prostitusi di sekitar area Stasiun Karawang.
Plt Satpol PP Karawang Wawan Setiawan mengatakan aktivitas penyakit masyarakat atau prostitusi sudah tidak ada lagi karena bangunan liar yang muncul kerapkali ditertibkan pihaknya.
"Maka nanti kita harapkan dari KAI lahan bekas bangunan liar segera dibangun dan manfaatkan agar praktek prostitusi tidak lagi muncul," ujar Wawan, Rabu (22/11/2023).
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang membongkar 65 bangunan liar bekas tempat prostitusi di sekitar di area Stasiun Karawang, pada Rabu (22/11/2023).
BERITA VIDEO : PERSONEL GABUNGAN BONGKAR PULUHAN BANGUNAN LIAR DI JALAN INTERCHANGE KARAWANG BARAT
Deputy II Daop 1 Jakarta, Ali Afandi mengatakan jika penertiban itu dilakukan di lahan PT KAI dengan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) nomor 159, 548, 2524,2525 dan 2526 Tahun 2016 dengan luasan total 226.206 M2.
Lebih lanjut, kata Ali, Proses penertiban dilakukan sebanyak 200 personel terdiri daro TNI-Polri wilayah Kabupaten Karawang, Dinas Sosial, Dinas Linglungan Hidup (DLH), Satpol PP dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat.
"Bangunan liar yang berada di lahan KAI sebetulnya sudah berapa kali ditertibkan apalagi mau ada perluasan penambahan jalur rel," kata Ali.
Baca juga: Bangunan Liar Sarang Prostitusi di Tepian Rel Jalan Bandengan Dirobohkan, Ini Kata Tokoh Masyarakat
Ali juga mengatakan jika sebelum dilakukan penertiban, warga yang mendiami bangunan liar itu sudah diberi sosialisasi. Akan tetapi, karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik, bangunan tersebut akhirnya ditertibkan.
"Sebelumnya, kita telah melakukan rapat koordinasi dengan Muspida dan Muspika sepakat memberikan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 sampai dengan SP 3, hingga akhirnya, hasil kesepakatan rapat koordinasi tersebut adalah pelaksanaan penertiban," beber dia.
Ali menerangkan, ada sekitar 65 bangli yang ditertibkan. Selain itu, Ia juga meminta agar seluruh masyarakat menaati peraturan yang ada.
BERITA VIDEO : PULUHAN BANGUNAN LIAR DI JALAN BOSIH RAYA DIBONGKAR
Dilarang mendirikan kembali bangunan secara ilegal di lahan PT KAI.
Sebab, hal itu telah diatur dalam undang-undang tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 dan Pasal 181 ayat (1) tentang Perkeretaapian.
"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 Undang Undang Nomor 23 tahun 2007," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Penertiban-bangunan-liar-di-pinggir-rel-KA.jpg)