Berita Jakarta

PLN Gencar Lakukan P2TL, Simak Contoh Pelanggaran Instalasi Listrik dan Berikut Sanksinya

pelanggaran instalasi listrik itu dapat membahayakan keselamatan jiwa raga, bahkan bisa mengakibatkan kebakaran akibat korslet dan lain sebagainya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Iwan Soelistijono selaku Vice President Efisiensi, Kualitas, dan Pengukuran Distribusi Jawa, Madura, dan Bali saat pemaparan materi sosialisasi P2TL di Kompas Gramedia, Jumat (24/11/2023). 

Pasalnya, semua hal tersenut dapat membuat instalasi listrik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

3. Pelanggaran Golongan III (P-3) atau Pelanggaran yang memengaruhi batas daya pengukuran energi.

Contohnya, menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik, menyambung langsung pada Instalasi yang terdapat ID Pelanggan PLN, serta menyambung langsung tanpa diikuti pengukuran dan pembatasan.

4. Pelanggaran Golongan 4 (P-4) atau Pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan (tidak ada ID Pelanggan)

Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, dan penerangan pasar malam secara ilegal.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved