Berita Jakarta
PLN Gencar Lakukan P2TL, Simak Contoh Pelanggaran Instalasi Listrik dan Berikut Sanksinya
pelanggaran instalasi listrik itu dapat membahayakan keselamatan jiwa raga, bahkan bisa mengakibatkan kebakaran akibat korslet dan lain sebagainya.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, PALMERAH --- Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah gencar melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), guna mengecek pelanggaran instalasi listrik yang mungkin dilakukan warga.
Pasalnya, pelanggaran instalasi listrik itu dapat membahayakan keselamatan jiwa raga, bahkan bisa mengakibatkan kebakaran akibat korslet dan lain sebagainya.
Oleh karenanya, PLN rutin blusukan ke permukiman rumah warga guna mengecek legal atau ilegalnya (pelanggaran instalasi listrik) penggunaan listrik tersebut.
Hal itu dilakukan sesuai dengan amanah peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait penyaluran tenaga listrik.
BERITA VIDEO : GRATIS! PLN GANTI METERAN LISTRIK DENGAN SMART METER AMI
"PLN melaksanakan P2TL terhadap konsumen maupun non konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah," ujar Iwan Soelistijono selaku Vice President Efisiensi, Kualitas, dan Pengukuran Distribusi Jawa, Madura, dan Bali saat pemaparan materi sosialisasi P2TL di Kompas Gramedia, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, P2TL bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan.
Selain itu, pelaksanaan P2TL yang kian gencar juga dapat memberikan keamanan pemakaian tenaga listrik bagi pelanggan.
Baca juga: PLN UP3 Bekasi Upayakan Material dan Aset Terintegrasi dengan Sistem Digital
Akan tetapi, fakta di lapangan, masyarakat kerap bingung apabila ada petugas P2TL yang tiba-tiba mendatangi rumahnya dan menjatuhkan denda karena instalasi listriknya menyalahi aturan.
Untuk mengatasi rasa takut tersebut, masyarakat bisa melakukan antisipasi dengan melakukan pengecekan mandiri kepada PLN dan berkonsultasi terkait instalasi listriknya.
Selain itu, masyarakat bisa mengenal contoh-contoh penyalahgunaan tenaga listrik untuk deteksi dini.
Sebagaimana dijelaskan Iwan dalam paparannya, bahwa penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik dikelompokkan menjadi tiga.
Yakni, penyalahgunaan dengan mempengaruhi pembatas daya kontrak, penyalahgunaan dengan mempengaruhi pengukuran energi, dan penyalahgunaan penggunaan energi listrik tanpa alas hak yang sah.
"Contoh pelanggaran listrik, misalnya melakukan penggantian pembatas daya kontrak (MCB), melakukan perusakan pembatas (MCB) menjadi tidak berfungsi, dan mengutak atik kWh meter," kata Iwan.
BERITA VIDEO : KENDARAAN LISTRIK MAKIN MARAK, KOMUNITAS MINTA PLN BANGUN SPKLU LINTAS PANTURA
"Selain itu juga (pelanggaran) seperti merusak kWh meter, segel meterologi dan atau segel PLN, mengubah kWh meter sehingga tidak sesuai aslinya, menyambung langsung dari tiang untuk penerangan jalan, pembangunan rumah, pengelasan pagar/kanopi dan sebagainya," lanjutnya.
Iwan berujar, pemeriksaan P2TL tidak dilakukan dengan sekonyong-konyong. Pasalnya, petugas pelaksana sudah memiliki kompetensi keahlian yang dipersyaratkan.
Selain itu, dia juga sudah bersertifikat kompetensi dari Lembaga sertifikasi terakreditasi ESDM, serta menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Pemeriksaan P2TL dilakukan pada sambungan tenaga listrik dari tiang PLN sampai dengan instalasi bangungan (meliputi JTR, SR dan APP/kWh meter)," ungkap Iwan.
"Serta instalasi pemakai tenaga listrik yang di dalamnya ditemukan indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran penggunaan tenaga listrik," imbunya.
Adapun terkait saksi, PLN tak akan segan untuk melakukan pemutusan aliran tenaga listrik sementara hingga yang bersangkutan menyelesaikan perkaranya.
Selain itu, PLN juga akan melakukan pembongkaran rampung sambungan tenaga listrik, serta membebankan pembayaran tagihan usulan dan biaya P2TL lainnya.
"Untuk tagihan susulannya, dihitung berdasarkan rumusan sesuai ketentuan Perdir 0028.P/DIR/2023 Pasal 26. Perhitungan menggunakan sistem aplikasi pelayanan pelanggan sesuai dengan standar prosedur PLN," kata dia.
Adapun besaran tagihan susulan itu disesuaikan dengan besar daya kontrak, golongan tarif dan jenis pelanggaran.
"Untuk pembayaran tagihan susulan, dilaksanakan melalui media pembayaran yang tervalidasi (ATM, mobile banking). Tidak terdapat pembayaran secara tunai dikantor PLN maupun kepada petugas di lapangan," tegas dia di akhir kalimatnya.
Untuk informasi, berikut dipaparkan empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang perlu diwaspadai.
1. Pelanggaran Golongan I (P-1) atau Pelanggaran yang memengaruhi batas daya
Contohnya seperti mengganti MCB melebihi batas daya kontrak dengan PLN dan membuat MCB tidak berfungsi sebagaimana mestinya jumper kawat MCB.
2. Pelanggaran Golongan II (P-2) atau Pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi
Contohnya seperti menggunakan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran, mengotak-atik (merusak) segel pada kWh meter, melubangi kWh meter, dan merusak tutup kWh meter.
Pasalnya, semua hal tersenut dapat membuat instalasi listrik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
3. Pelanggaran Golongan III (P-3) atau Pelanggaran yang memengaruhi batas daya pengukuran energi.
Contohnya, menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik, menyambung langsung pada Instalasi yang terdapat ID Pelanggan PLN, serta menyambung langsung tanpa diikuti pengukuran dan pembatasan.
4. Pelanggaran Golongan 4 (P-4) atau Pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan (tidak ada ID Pelanggan)
Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, dan penerangan pasar malam secara ilegal.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.