Berita Kriminal
'Pinjam Dulu Seratus' Telan Korban, Seorang Pemuda Berinisial HS Dibekuk Polisi Usai Aniaya Teman
"Pelaku penganiayaan berinisial HS kami tangkap lantaran menganiaya seorang pria berinisial NA (21) yang tak lain temannya sendiri," ujar AKP Eldi
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka meringkus seorang pemuda berinisial HS (19) yang terlibat dalam kasus penganiayaan.
Kapolsek Cisoka, AKP Eldi mengatakan, penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/11/2023) lalu.
"Pelaku penganiayaan berinisial HS kami tangkap lantaran menganiaya seorang pria berinisial NA (21) yang tak lain temannya sendiri," ujar AKP Eldi, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
BERITA VIDEO : KEMATIAN JANDA CANTIK SURABAYA INGIN DIPALSUKAN ANAK ANGGOTA DPR RI
Kronologis penganiayaan itu berawal ketika HS menghubungi NA untuk meminjam uang Rp 100 ribu.
Lantaran berniat baik, NA pun memberikan pinjaman uang ke HS.
Namun, HS merasa tersinggung dan dipermalukan karena diduga NA membicarakan dirinya ke orang lain soal pinjam uang Rp 100.000.
Baca juga: Buntut Penganiayaan dan Perundungan Bocah 8 Tahun di Rental PS Kebon Jeruk, Polisi Periksa 7 Orang
"HS menegur korban agar tidak membicarakan dirinya di belakang. Namun karena tidak merasa melakukan hal itu, NA menampik tuduhan itu," kata dia.
Melihat NA tidak mau mengaku, HS jadi naik pitam lalu menarik korban keluar dari kontrakannya.
NA menolak sehingga sempat terjadi kegaduhan hingga sempat dilerai oleh tetangganya.
"HS memaksa masuk ke kontrakan NA, lalu langsung menganiaya korban," ujarnya.
Lantaran tak menerima dianiaya, NA ditemani keluarganya melaporkan HS ke Mapolsek Cisoka.
"Menyikapi laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat dengan memvisum korban dan beberapa jam kemudian langsung membekuk HS," tuturnya.
Akibat ulahnya, HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," jelas AKP Eldi.
(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/M28)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.