Berita Kriminal

'Pinjam Dulu Seratus' Telan Korban, Seorang Pemuda Berinisial HS Dibekuk Polisi Usai Aniaya Teman

"Pelaku penganiayaan berinisial HS kami tangkap lantaran menganiaya seorang pria berinisial NA (21) yang tak lain temannya sendiri," ujar AKP Eldi

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Ilustrasi Penganiayaan --- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka meringkus seorang pemuda berinisial HS (19) yang menganiaya temannya sendiri. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka meringkus seorang pemuda berinisial HS (19) yang terlibat dalam kasus penganiayaan.

Kapolsek Cisoka, AKP Eldi mengatakan, penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/11/2023) lalu.

"Pelaku penganiayaan berinisial HS kami tangkap lantaran menganiaya seorang pria berinisial NA (21) yang tak lain temannya sendiri," ujar AKP Eldi, Senin (27/11/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

BERITA VIDEO : KEMATIAN JANDA CANTIK SURABAYA INGIN DIPALSUKAN ANAK ANGGOTA DPR RI

Kronologis penganiayaan itu berawal ketika HS menghubungi NA untuk meminjam uang Rp 100 ribu.

Lantaran berniat baik, NA pun memberikan pinjaman uang ke HS.

Namun, HS merasa tersinggung dan dipermalukan karena diduga NA membicarakan dirinya ke orang lain soal pinjam uang Rp 100.000.

Baca juga: Buntut Penganiayaan dan Perundungan Bocah 8 Tahun di Rental PS Kebon Jeruk, Polisi Periksa 7 Orang

"HS menegur korban agar tidak membicarakan dirinya di belakang. Namun karena tidak merasa melakukan hal itu,  NA menampik tuduhan itu," kata dia.

Melihat NA tidak mau mengaku, HS jadi naik pitam lalu menarik korban keluar dari kontrakannya.

NA menolak sehingga sempat terjadi kegaduhan hingga sempat dilerai oleh tetangganya.

"HS memaksa masuk ke kontrakan NA, lalu langsung menganiaya korban," ujarnya.

Lantaran tak menerima dianiaya, NA ditemani keluarganya melaporkan HS ke Mapolsek Cisoka.

"Menyikapi laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat dengan memvisum korban dan beberapa jam kemudian langsung membekuk HS," tuturnya.

Akibat ulahnya, HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," jelas AKP Eldi.

(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/M28)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 
 

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved