Berita Kriminal

Ayah Kandung Ini Tega Hamili Putrinya, Sudah Beraksi Sejak Tahun 2018

Kepada penyidik yang memeriksanya, pelaku mengaku melakukan aksinya sejak Agustus 2018 lalu, hingga Juli 2023.

Istimewa
Ilustrasi kasus pemerkosaan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tak patut dicontoh, seorang ayah berinisial MN (53) tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang berinisial FN (17) hingga hamil.

Aparat kepolisian dari Polres Tangerang Selatan pun menetapkan MN sebagai tersangka kasus pemerkosaan tersebut dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

MN dijadikan tersangka dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis korban.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan tersangka dikenakan pasal Pasal Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal penjara 15 tahun. Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Tangerang Selatan," kata AKP Alvino Cahyadi, Kamis, 30 November 2023.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Unilever Indonesia Tbk-Cikarang Cari Asisstant Engineering Manager

Baca juga: Pegawai Minimarket Ini Nekat Bobol Brankas Uang Kasir Rp 34 Juta, Gara-Gara Kecanduan Judi Online

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya hampir selama lima tahun terakhir.

Kepada penyidik Polres Tangerang Selatan, pelaku mengaku melakukan aksinya sejak Agustus 2018 lalu, hingga Juli 2023.

Hingga kini, penyidik pun masih mendalami keterangan dari pelaku termasuk motif pelaku memerkosa putrinya sendiri.

Diketahui, usia kandungan korban saat ini sudah mencapai 37 minggu.

Sejak SMP

FN dihamili oleh ayah kandungnya sendiri yakni MN di rumah sendiri di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

MN tega menyetubuhi korban dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. 

Baca juga: Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi Bebunge, Layanan Seluruh Dinas Jadi Satu Aplikasi

Baca juga: Tunggu Keputusan UMK 2024, Ratusan Buruh Sempat Blokade Jalan Raya Ahmad Yani Kota Bekasi

Pemerkosaan dilakukan ketika putrinya pulang sekolah dan terkadang hari Sabtu dan Minggu.

Kasus ini sendiri tersebut terungkap usai korban cerita kepada guru bimbingan konseling di sekolahnya. 

Hal ini diungkap oleh S, ibu korban.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved