Tuntutan Kenaikan UMK

Kendaraan Truk Jadi Sasaran Amuk Massa Buruh di Cikarang Bekasi, Kaca Mobil Pecah, Ban Kempis

kerusakan terjadi pada bagian kaca depan dan samping truk. Kemudian massa buruh mengkempiskan ban truk tersebut.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Massa buruh merusak kendaraan truk di kawasan industri EJIP Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/11/2023). 

Koordinator Serikat Buruh Bekasi, Isnaini menegaskan serikat buruh di Kabupaten Bekasi bakal terus melakukan demonstrasi jika upah minimum kabupaten (UMK) naik sedikit mengikuti formulasi PP Nomor 51 2023.

“Ini sebagai reaksi dari pada Pj Gubernur yang dalam rapat pleno pada 27-28 November yang berlangsung di Gedung Sate," katanya.

Isnaini menyatakan bahwa jika Pj Gubernur Jawa Barat tetap mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 untuk menentukan kenaikan UMK, serikat pekerja akan terus melakukan demonstrasi.

“Apabila Pj Gubernur kukuh memutuskan kenaikan UMK 2024 berdasarkan formula PP Nomor 51 2023, serikat buruh akan terus menyuarakan kepada pemerintah melalui kuorum-kuorum jalannya seperti ini,” pungkasnya.

Plt Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 sebesar 13,99 kepada Gubernur Jawa Barat pada Kamis (23/11/2022).

Hal itu berdasarkan surat Nomor TK.04.03/10398/Disnaker Kamis, 23 November 2023 yang diterima awak media.

Surat itu ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat dituliskan rekomendasi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi.

Maka Pj Bupati Bekasi menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK Bekasi tahun 2024 sebesar 13,99 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 5.137.575,44 sehingga menjadi Rp 5.856.324. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved