Tuntutan Kenaikan UMK
UMK 2024 Naik Rp 81 Ribu, Buruh Kabupaten Bekasi Sebut Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Tak Bijak!
Hadimaryono mengungkapkan massa buruh tergabung dalam buruh bekasi melawan (BBM) tengah berdiskusi untuk mengambil sikap dan langkah berikutnya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Upah Minum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 hanya naik Rp 81 ribu atau 1,59 persen dari UMK tahun 2023.
Besaran itu berdasarkan surat keputusan (SK) UMK tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
SK itu berpedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 mengenai kenaikan UMK di 27 Kota/ kabupaten di Jawa Barat.
"SK sudah keluar meskipun rasanya sakit sekali, tapi mau bagaimana lagi," kata Koordinator Lapangan Massa Aksi dari Buruh Bekasi Melawan (BBM), Hadimaryono kepad TribunBekasi.com, pada Kamis (30/11/2023).
BERITA VIDEO : IMBAS AKSI BURUH, KABUPATEN BEKASI MACET TOTAL
Hadimaryono mengungkapkan massa buruh tergabung dalam buruh bekasi melawan (BBM) tengah berdiskusi untuk mengambil sikap dan langkah berikutnya.
Dia menjelaskan, soal UMK ini bagian kecil dari permasalahan yang ada pada buruh, utamanya karena lahirnya formulasi kenaikan UMK berdasarkan PP 51 tahun 2023.
"Baru saja pimpinan BBM bertemu Kapolda hingga kita buka satu jalur. Ini Kapolda salah satu bentuk negoisasi yang baik perlu dicontoh oleh pimpinan negara," ungkapnya.
Baca juga: Massa Buruh Mulai Buka Blokade Jalan Akses Tol Cibitung ke Kawasan Industri MM2100
Tidak seperti Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang dianggap tidak bijak bahkan menutup ruang diskusi dengan para buruh.
Sikap Bey berbeda dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tetap membuka ruang diskusi meskipun adanya aturan pemerintah soal penghitungan upah yang dinilai buruh tidak manusiawi.
"Apalagi kita sudah disodori diperlihatkan pemimpin tidak bijak yang tidak membuka ruang diskusi beda dengan Pak RK (Ridwan Kamil) yang adakan diskusi, bahkan ini (Pj) kami diskusi saja ditolak," katanya.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024, Kamis (30/11/2023).
UMK 2024 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023, yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," kata Bey.
BERITA VIDEO : AKSI BURUH ANARKIS! PUKULI SOPIR TRUK, KACA DIPECAHIN, BAN DIKEMPESIN
upah minum kota/kabupaten (UMK)
buruh Kabupaten Bekasi
Bey Machmudin
Ridwan Kamil
tribunbreakingnews
Imbas Demo Buruh, Perusahaan di Kawasan Industri MM2100 Bekasi Alami Penurunan Produksi 20 Persen |
![]() |
---|
Kronologi Massa Buruh Rusak dan Amuk Sopir Truk di Kawasan Industri EJIEP Cikarang, Ditangani Polisi |
![]() |
---|
Massa Buruh Mulai Buka Blokade Jalan Akses Tol Cibitung ke Kawasan Industri MM2100 |
![]() |
---|
Kesal 8 Jam Tertahan Demo Buruh di Akses Tol Cibitung, Para Sopir Truk Serentak Nyalakan Klakson |
![]() |
---|
Masih Bertahan Blokade Jalan Kawasan Industri, Kapolda Metro Jaya Temui Massa Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.