Tuntutan Kenaikan UMK

Massa Buruh Masih Blokade Kawasan MM2100 dan Akses Tol Cibitung, Ratusan Polisi Berjaga-jaga

massa buruh memenuhi jalan baik arah ke kawasan industri maupun ke Jalan Tol Jakarta Cikampek.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Massa buruh masih memblokade kawasan industri MM2100 dan akses tol Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/11/2023). 

BERITA VIDEO : AKSI MASSA BURUH ANARKIS! PUKULI SOPUR TRUK, KACA DIPECAHIN, BAN DIKEMPESIN

Isnaini menyatakan bahwa jika Pj Gubernur Jawa Barat tetap mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 untuk menentukan kenaikan UMK, serikat pekerja akan terus melakukan demonstrasi.

“Apabila Pj Gubernur kukuh memutuskan kenaikan UMK 2024 berdasarkan formula PP Nomor 51 2023, serikat buruh akan terus menyuarakan kepada pemerintah melalui kuorum-kuorum jalannya seperti ini,” pungkasnya.

Pj Bupati usulkan kenaikan UMK 13,99 persen

Plt Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 sebesar 13,99 kepada Gubernur Jawa Barat pada Kamis (23/11/2022).

Hal itu berdasarkan surat Nomor TK.04.03/10398/Disnaker Kamis, 23 November 2023 yang diterima awak media.

Surat itu ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat dituliskan rekomendasi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi.

Maka Pj Bupati Bekasi menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK Bekasi tahun 2024 sebesar 13,99 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 5.137.575,44 sehingga menjadi Rp 5.856.324. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved