Berita Kriminal

Takut Diamuk Massa, Penjambret HP di Kebon Jeruk Nekat Ceburkan Diri ke Kali Hingga Terseret Arus

Padahal kala itu, arus kali tersebut sedang deras-derasnya lantaran baru saja diguyur hujan, namun penjambret HP itu nekat sekali.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Istimewa
Penjambret --- Ini dia penjambret handphone yang nekat menceburkan diri ke Kali di kawasan Puri Kembangan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, lantaran ketakutan hendak dihakimi massa, Jumat (1/12/2023) lalu. 

Terkait hal tersebut, Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sutrisno membenarkannya. Dia menyebut jika peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/12/2023) siang.

Saat itu, pelaku HR (27) bersama rekannya NR (DPO), berusaha merampas ponsel milik korban MH (39) yang sedang menerima telepon di pinggir jalan.

Beruntung, aksi tersebut kepergok oleh warga sekitar dan anggota buser Polsek Kebon Jeruk yang sedang melakukan patroli wilayah.

Keduanya pun langsung lari kocar kacir untuk melarikan diri.

Di tengah pelariannya itulah, pelaku HR nekat menceburkan ke sebuah kali yang arusnya tinggi.

"Pelaku sudah berhasil kami amankan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik," kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).

Sutrisno menjelaskan, pelaku merampas handphone MH secara tiba-tiba dari atas motor yang tengah ditumpanginya secara berboncengan.

"Saat pelaku melakukan aksinya, korban kemudian berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar," jelas Sutrisno.

Aksi yang diketahui oleh warga sekitar pun membuat pelaku ketakutan hingga salah satunya menceburkan diri ke kali.

Namun melihat pelaku hampir terbawa arus kali, anggota opsnal Polsek Kebon Jeruk yang dibantu oleh warga sekitar pun mencoba menyelamatkan pelaku.

Beruntung, nyawa pelaku itu berhasil diamankan dan ia dibawa ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannua.

"Kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO, warna hitam dan dan unit sepeda motor Honda Vario," pungkasnya.

Adapun terhadap pelaku, Sutrisno menjeratnya dengan pasal 365 KUHP temtang pencurian.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved