Berita Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Puluhan Barang Bukti Celurit, Kasus Begal Mendominasi
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara yang sudah inkrah sejak Juli hingga Desember 2023.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati bersama Forkopimda di Halaman Kantor Kejaksaan pada Kamis (7/12/2023).
Dwi Astuti Beniyati menerangkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara yang sudah inkrah sejak Juli hingga Desember 2023.
Barang bukti itu dari perkara tindak pidana peredaran narkotika, obat keras tertentu (OKT), minuman keras, uang palsu maupun barang bukti tindak pidana kekerasan.
"BB dimusnahkan yang sudah ada keputusan dari pengadilan. Ada dari narkoba, rokok ilegal, begal seperti senjata tajam celurit dan lainnya," jelasnya.

Adapun perkara menonjol yang barang buktinya dimusnahkan pada hari ini, kata Dwi Astuti Beniyati adalah kasus pembegalan.
Pasalnya, ada 26 perkara begal dengan barang bukti 26 bilah senjata tajam jenia celurit.
"BB kasus menonjol disini kebanyakan memang perkara begal ya. Seperti kita lihat ini banyak juga celurit yang kita musnahkan," katanya.
Baca juga: Fatir Siswa di Bekasi Korban Bully hingga Kaki Diamputasi, Sempat Kritis Sebelum Meninggal
Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dibanderol Naik Rp 6.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Dwi Astuti Beniyati menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dan transparan dalam penanganan barang bukti perkara tindak pidana ini.
Termasuk, pihaknya berupaya membuat inovasi dalam mempermudah warga mengambil barangnya yang menjadi barang bukti dalam sebuah perkara.
"Ini PR kita akan selesaikan, tentu sesuai ketentuan harus dimusnahkan kita musnahkan. Termasuk BB yang harus dikembalikan ke warga atau pemiliknya," tutupnya.
Berikut rincian barang bukti pemusnahan di Kejari Kabupaten Bekasi; Sabu 59 perkara dengan barang bukti (BB) sebanyak 555,73151 gram, ganja 11 perkara 563,6106 gram, senjata tajam 26 perkara sebanyak 26 bilah.
Kemudian OKT (obat keras tertentu) ada 9 perkara, BB tramadol sebanyak 2.819 butir, heximer 3.503 butir dan Trihexpyndl 190 butir.
Baca juga: Rame-Rame Tolak RUU DKJ, Pimpinan DPRD DKI Minta Pengusulnya Diusut
Lalu, softgun satu perkara, jamu tiga perkara BB 1.353 box, uang palsu satu perkara BB 89 lembar, handhphone 12 perkara BB 12 unit, minuman keras satu perkara BB 15 botol dan rokok ilegal satu perkara BB 9.650 batang.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
pemusnahan barang bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Dwi Astuti Beniyati
Kasus pembegalan
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.