Berita Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Kawal Mobil Ambulans, Ini Alasannya

Sebaliknya, masyarakat seharusnya memberi prioritas jalan kepada ambulans meski tidak dikawal.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok Astra via Kompas.com
Ilustrasi Mobil Ambulans --- Pihak  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengawal ambulans. Sebaliknya, masyarakat seharusnya memberi prioritas jalan kepada ambulans meski tidak dikawal. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengawal ambulans.

Sebaliknya, masyarakat seharusnya memberi prioritas jalan kepada ambulans meski tidak dikawal.

"Walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas, maka harus diberi jalan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, saat dihubungi Rabu (13/12/2023).

Seruan dan imbauan ini disampaikan Kombes Latif Usman menyusul viral di media sosial polisi lalu lintas (polantas) menghentikan pemotor yang mengawal ambulans saat melintas di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

BERITA VIDEO : VIRAL, MOBIL FORTUNER HALANGI LAJU AMBULANSSAAT MEMBAWA JENAZAH

Hal itu tampak di akun Instagram @infojakbar24, memperlihatkan motor mengawal ambulans yang sedang membawa pasien diberhentikan di sekitar putaran balik.

"Akibat sepeda motor itu dihentikan, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai terkena kursi sopir bagian belakang," demikian narasi dalam unggahan akun itu.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya pun memberikan penjelasan perihal anggotanya memberhentikan ambulans itu.

Baca juga: Mobil Ambulans Dipakai Angkut Rel Kereta Api Hasil Curian, Ketua Umum Pujakesuma Murka: Tindak Tegas

Menurut Kombes Latif Usman, ambulans diberhentikan oleh anggotanya lantaran tak sesuai ketentuan.

"Dihentikan oleh petugas, karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," kata dia.

Pemotor yang mengawal ambulans itu, ucap Latif, tak punya kompetensi sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah lain.

Atas hal tersebut, anggotanya lantas mengambil alih pengawalan ambulans untuk menuju ke rumah sakit.

"Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," tuturnya.

"Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu, makanya kemarin langsung diambil alih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit," lanjut Latif.

Pemotor yang diberhentikan tersebut kemudian dikenai sanksi tilang.

"Melanggar, ya kami lakukan penilangan karena enggak boleh. Bahaya itu," kata dia.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved