Kasus Pembunuhan
Kasus Pembunuhan Wanita di Kontrakan Cikarang Timur, Begini Kronologinya
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula pada Minggu 3 Desember 2023 sekira pukul 08.15
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita berinisial JS (25), di kontrakan kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Polisi telah menangkap AMW (34) yang telah tega membunuh kekasih gelapnya, JS (25)
Jasad korban saat ditemukan dalam kondisi dilakban dan ditutupi kardus.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula pada Minggu 3 Desember 2023 sekira pukul 08.15 WIB.
Sebelum mendatangi korban di rumah kontrakannya, tersangka AMW telah membeli dua bungkus racun tikus di toko pakan burung di daerah Pasir Gombong, Kabupaten Bekasi.
BERITA VIDEO : WANITA TEWAS DILAKBAN DI CIKARANG DIDUGA DIRACUN, POLISI TANGKAP PELAKU
"Setelah membeli racun tikus, tersangka juga membeli 1 bungkus nasi warteg dan minuman es teh untuk dicampur racun tikus yang dibelinya," ungkap AKBP Samian, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2023.
Tiba di rumah kontrakan korban, tersangka AMW melancarkan niat busuknya untuk menghabisi nyawa korban.
Saat korban ke toilet untuk cuci tangan, tersangka AMW kemudian mencampur racun tikus tersebut pada makanan dan minuman yang dibelinya di warteg.
"Setelah korban selesai memakan dan meminum teh yang sudah dicampurkan racun tikus oleh tersangka, korban merasa kepalanya pusing dan saat itu tersangka menyuruh korban untuk istirahat," kata AKBP Samian.
"Tersangka menunggu efek racun sambil merokok di ruang depan kontrakan. Kurang lebih 15 menit merokok, tersangka menghampiri korban yang berada di ruang tengah dan mengecek keadaan korban dengan cara mengecek denyut nadi korban di leher dan tangan," sambungnya.
Baca juga: Juragan Kontrakan Dibekuk Polisi di Bekasi Gara-Gara Bacok Penyewa yang Telat Bayar Sewa Tiga Bulan
Baca juga: Bupati Aep Groundbreaking Pembangunan RSUD Rengasdengklok
Usai mengetahui korban sudah meninggal dunia, tersangka mengikat kedua kaki dan tangan korban dengan menggunakan lakban.
Tak hanya itu, tersangka menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban serta membungkus bagian kepala korban sampai pinggang dengan menggunakan plastik warna hitam.
"Lalu membungkus bagian kaki sampai pinggul dengan menggunakan kertas warna cokelat dan menutup pembungkus badan korban dengan menggunakan handuk," terang AKB Samian.
Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan kontrakan dengan mengunci pintu rumah kontrakan dari luar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/tersangka-AMW-13-Des.jpg)