Berita Kriminal

Tes Kejiwaan Panca Darmansyah Selesai, Pembunuh Empat Anak Kandung itu Layak Diproses Hukum 

Pemeriksaan kejiwaan atau visum psikiatrikum tersebut dijalani Panca Darmansyah selama 14 hari di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Panca Darmansyah (41), tersangka pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, resmi ditahan di rumah tahanan (rutan), Polres Metro Jakarta Selatan mulai Rabu, 20 Desember 2023. 

“Yang bersangkutan menyampaikan permintaan maafnya, terutama kepada anak-anaknya, dalam video itu,” ujar Kompol Henrikus Yossi.

Baca juga: Ini Tampang Panca Darmansyah, Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Empat Anaknya, Kini Resmi Ditahan

Baca juga: Jelang Libur Nataru, PT KAI Layani 13 Ribu Penumpang per Hari, Tiket Tanggal 22-23 Ludes Terjual

Menurut Kompol Henrikus Yossi, rekaman video pembunuhan yang dibuat Panca Darmansyah itu, justru dapat dijadikan bukti kuat, dan dapat menjadi pelengkap sebelum dikirimkan ke kejaksaan.

“Jadi rekaman-rekaman ini bakal menjadi bukti konkret untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan,” ucapnya.

Resmi Ditahan

Diberitakan sebelumnya, tersangka pembunuhan sadis yang tega menghabisi nyawa empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41), resmi ditahan di rumah tahanan (rutan), Polres Metro Jakarta Selatan mulai Rabu, 20 Desember 2023.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, hingga kini pihaknya masih menindaklanjuti penanganan proses kasus pembunuhan sadis oleh Panca Darmansyah itu.

“Saat ini kami telah menahan yang bersangkutan setelah kami bawa dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Kini sedang kami lakukan proses penanganan lebih lanjut,” kata Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.

Baca juga: Bentuk MKMK Permanen, MK Tunjuk Tiga Sosok Ini

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Gara-Gara Bawa Dokumen KPK ke Sidang Praperadilan

Kompol Henrikus Yossi menuturkan, Panca Darmansyah dipindahkan dari RS Kramat Jati ke rutan Polres Metro Jakarta Selatan, setelah pemeriksaan kejiwaannya dinyatakan selesai.

Panca diketahui melakukan pemeriksaan kejiwaan atau bisum psikiatrikum selama 14 hari.

“Dari informasi awal yang diterima penyidik, yang bersangkutan layak untuk dilanjutkan proses hukum atau melaksanakan segala proses penegakan hukum,” tutur dia.

Di samping itu, polisi mengungkap motif Panca Darmansyah (41), membunuh empat anaknya hingga melakukan percobaan bunuh diri di rumahnya, Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan itu, terjadi pada Minggu (3/12/2023) siang, sehari setelah Panca melakukan kekerasan dalam rumah tangga, terhadap istrinya, berinsial D.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 21 Desember 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 21 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, Panca melakukan pembunuhan terhadap empat anaknya, lantaran cemburu dengan sang istri.

Dari rasa cemburu itulah, Panca melakukan KDRT terhadap istrinya, hingga membunuh empat anak kandungnya.

"Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, dan disesuaikan dengan barang bukti yang sudah kami amankan, motif tersangka P melakukan perbuatan keji tersebut, karena cemburu kepada istrinya saudari D," kata dia kepada wartawan, Selasa, 12 Desember 2023.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved