Berita Nasional
Bentuk MKMK Permanen, MK Tunjuk Tiga Sosok Ini
Penunjukan tiga orang anggota MKMK tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
TRIBUNBEKASI.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memproses pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang terdiri dari tiga orang untuk masa jabatan satu tahun.
Mereka yang terpilih menjadikan Anggota MKMK adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, mantan Hakim MK dua periode mewakili tokoh masyarakat, I Dewa Gede Palguna, dan perwakilan dari hakim aktif MK, Ridwan Mansyur.
"Jadi itu tiga keanggotaan MKMK yang insya Allah pada tanggal 8 januari 2024 akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Penunjukan tiga orang anggota MKMK tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ketiganya dinilai memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Baca juga: Ditahan KPK karena Kasus Suap Jabatan, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kenakan Rompi Oranye
Baca juga: Naik Lagi Rp 7.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Dijual Segini, Simak Rinciannya
Ketiga anggota MKMK tersebut berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK itu akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023.
Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
MKMK permanen ini bakal dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Baca juga: Yakin Saksi Ahlinya Kompeten, Firli Bahuri Pertanyakan Gugatan Praperadilannya Dinilai Tidak Jelas
Baca juga: Jelang Libur Nataru, PT KAI Layani 13 Ribu Penumpang per Hari, Tiket Tanggal 22-23 Ludes Terjual
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
Copot Anwar Usman
Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan adanya dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/MKMK-20-Des.jpg)