Kasus Pemerasan

Yakin Saksi Ahlinya Kompeten, Firli Bahuri Pertanyakan Gugatan Praperadilannya Dinilai Tidak Jelas

Firli Bahuri menilai perlu diperdalam dimana ketidakjelasan gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Firli Bahuri saat ditemui di salah satu kedai kopi di Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa malam, 19 Desember 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri meyakini sejumlah saksi ahli yang diajukannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pihak-pihak yang berkompeten sehingga dapat memberikan keterangan berdasarkan keahliannya.

Karena itu, dirinya mempertanyakan alasan gugatan praperadilan yang diajukan dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai tidak jelas sehingga membuat laporan tersebut tidak diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya kira saksi yang kami hadirkan cukup menjadi syarat-syarat ahli. Karena ahli itu adalah seseorang yang bisa memberikan keterangan berdasarkan keahliannya, walaupun hasilnya sudah diketahui bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Firli Bahuri di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa malam, 19 Desember 2023.

Firli Bahuri pun menyebutkan sejumlah saksi ahli yang diajukannya, diantaranya adalah Prof Romli Atmasasmita yang keahliannya tidak diragukan lagi.

Menurut Firli Bahuri, Prof Romli Atmasasmita telah menguasai ranah tindak korupsi karena sebagai salah satu penyusun UU KPK.

BERITA VIDEO: HAKIM TOLAK GUGATAN PRAPERADILAN FIRLI BAHURI, POLDA METRO JAYA: BUKTI BAHWA KAMI PROFESIONAL

“Saya tampilkan saksi Prof Romli Atmasasmita, beliau adalah pembuat penyusun UU KPK atau UU tindak korupsi, saya kira tidak ada yang ragu dengan prof Romli,” imbuhnya.

Selain Prof Romli Atmasasmita, Firli Bahuri juga mengajukan Prof Yusril Ihza Mahendra, kemudian Prof Suparji, lalu Prof Agus Surono sebagai saksi ahli.

Para saksi ahli yang disebutkan Firli VBahuri tersebut dinilainya memiliki kemampuan dan kompetensi yang sudah tidak diragukan kembali.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, PT KAI Layani 13 Ribu Penumpang per Hari, Tiket Tanggal 22-23 Ludes Terjual

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Gara-Gara Bawa Dokumen KPK ke Sidang Praperadilan

“Berikutnya kami hadirkan Prof Yusril, semua orang paham siapa Prof Yusril, selanjutnya ada Prof Suparji guru besar Al-Azhar, dan ada juga Prof Agus Surono,” tuturnya.

“Walaupun hasilnya sudah diketahui bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Beberapa penjelasan adalah tidak jelas, saya jadi bertanya, kalau sekelas prof Romli menyelesaikan sesuatu tidak jelas, apalagi saya yang bukan sarjana hukum,” lanjutnya.

Karenanya, Firli Bahuri menilai hal ini perlu diperdalam dimana ketidakjelasan tersebut, dan ia mencatat faktor ini yang menjadi persoalan pihaknya.

Bantah Laporan Ditolak

Firli Bahuri juga membantah laporan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL sehingga membuat Firli Bahuri mengaku terkejut usai mendengar pemberitaan media terkait hal penolakan tersebut.

“Saya seperti kaget begitu mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak, saya kaget kan putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili pertama permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan, biasanya kan putusan dua yaitu ditolak atau dikabulkan ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima,” ucapnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 20 Desember 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 20 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved