Kasus Pemerasan

Yakin Saksi Ahlinya Kompeten, Firli Bahuri Pertanyakan Gugatan Praperadilannya Dinilai Tidak Jelas

Firli Bahuri menilai perlu diperdalam dimana ketidakjelasan gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Firli Bahuri saat ditemui di salah satu kedai kopi di Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa malam, 19 Desember 2023. 

Sebagaimana diketahui, tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Naik Rp 4.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Terima Dua Laporan Pembakaran APK dan Oknum Kades Tidak Netral

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Baca juga: Perempuan Korban Pembunuhan Kakak Beradik Ternyata Tengah Hamil 8 Bulan

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara dan 14 Orang Lainnya di Jakarta dan Ternate

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Serius Nyaleg, Vicky Prasetyo Satu Partai di Perindo dengan Mantan Istri, Angel Lelga

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Rhythm Kyoshin Indonesia Butuh Segera GA IT Staff

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu. 

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi. (Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved