Kasus Pemerasan

Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya

Modus yang dilakukan pria mengaku wartawan tersebut adalah mengancam akan terus memberitakan kasus dugaan mafia cukai jika tidak diberi uang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI PEMERASAN ---- Seorang pria berinisial LS yang mengaku wartawan ditangkap usai diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Seorang pria berinisial LS yang mengaku wartawan ditangkap usai diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Modus yang dilakukan pria mengaku wartawan tersebut adalah mengancam akan terus memberitakan kasus dugaan mafia cukai jika tidak diberi uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan korban berinisial MAA yang diperas pria mengaku wartawan merupakan seorang pegawai Kejati DKI Jakarta.

Awalnya, korban dihubungi LS melalui WhatsApp, di mana pelaku mengirim beberapa link berita dan meminta untuk bertemu dengan alasan mengajak "ngopi" sambil berdiskusi.

Baca juga: Pemerasan Pedagang Pasar SGC Bekasi, Ormas Trinusa Raup Rp 5,8 Miliar, 5 Pelaku Diringkus Polisi

“Pelaku mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejati DKI Jakarta pada 27 Mei 2025. Kemudian dia mengajak korban untuk bertemu dengan alasan berbincang santai,” ujar Ade Ary, dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).

Meski awalnya korban mengabaikan ajakan tersebut, pada 28 Mei 2025, LS kembali menghubungi korban dan menyebutkan akan membahas demo terkait kasus cukai yang tengah ramai diperbincangkan.

Akhirnya, korban setuju untuk bertemu. Pertemuan keduanya berlangsung di Kantor Kejati DKI Jakarta pukul 11.00 WIB.

“Pelaku mengaku telah menayangkan tujuh artikel tentang kasus cukai yang melibatkan jaksa, dan meminta biaya Rp 26 juta untuk sekali tayang," tutur dia.

Setelah itu, LS meminta pihak Kejati untuk memberikan perhatian khusus agar berita-berita tersebut tidak ditayangkan lagi. 

Korban, yang memahami maksud pelaku, akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta tunai.

Tak lama setelah menerima uang, LS diamankan dua jaksa dari Kejati DKI, yakni Jaksa A dan Jaksa R, di lokasi kejadian. Uang yang baru diterima pelaku sebesar Rp 5 juta turut disita.

“Sesaat setelah menerima uang, pelaku langsung diamankan. Kami juga menemukan uang Rp 5 juta dalam tas pelaku, yang merupakan hasil pemerasan dari korban,” kata Ade Ary.

Selain itu, petugas menyita ponsel milik pelaku, uang Rp 5 juta, surat tugas dari salah satu media online, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp dan artikel online yang ditulis oleh LS.

Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, setelah korban melapor ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/3614/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 28 Mei 2025.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Ary.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved