Kasus Pemerasan
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar
KPK membongkar praktik pemerasan yang dilakukan sejumlah pejabat Kemnaker terhadap agen tenaga kerja asing (TKA).
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap agen tenaga kerja asing (TKA).
Aksi ini telah berlangsung sejak 2019 hingga 2023 dan uang terkumpul ditaksir mencapai Rp53 miliar.
"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Senin (26/5/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan pemungutan liar dan gratifikasi terkait proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para agen TKA disebut dipaksa menyetor uang saat mengurus dokumen legalitas kerja asing di lingkungan Kemnaker.
KPK mendalami aliran dana hasil pemerasan serta dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam penyidikan yang masih berlangsung, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut yakni:
- Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020–2023.
- Haryanto, Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019–2024 dan Dirjen Binapenta 2024–2025.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019.
- Devi Anggraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak 2021 hingga 2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing 2024–2025.
- Jamal Shodiqin, Analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama periode 2024–2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda di Kemnaker sejak 2018-2025.
Telusuri Aliran Dana, Empat Saksi Diperiksa
Pada hari Senin (26/5/2025), penyidik KPK memeriksa empat orang saksi untuk penyidikan kasus ini. Keempatnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Empat saksi yang diperiksa adalah:
- Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA 2021–2025)
- Citra Wahyoe (Verifikator dan Petugas Hotline RPTKA 2019–2025)
- Jamal Shodiqin (Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama PPTKA 2019–2025)
- Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025)
“Pada hari ini, KPK telah memeriksa empat orang saksi di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan ini untuk mengkonfirmasi aliran dana dan peran masing-masing dalam pemerasan tersebut,” kata Budi.
Sita 11 Mobil dan Dua Sepeda Motor
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita total 11 mobil dan dua sepeda motor. Seluruh aset kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Budi menegaskan, KPK meminta seluruh tersangka dan saksi agar kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami mengimbau para pihak yang terlibat untuk tidak menghambat penyidikan. Semua akan ditelusuri dan dibuka secara transparan kepada publik,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
6 Wartawan Gadungan Ini Incar Pejabat, Aparat Pemerintah, dan Tokoh Penting, Ini Modus Pemerasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.