Kasus Pemerasan
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya
Modus yang dilakukan pria mengaku wartawan tersebut adalah mengancam akan terus memberitakan kasus dugaan mafia cukai jika tidak diberi uang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI PEMERASAN ---- Seorang pria berinisial LS yang mengaku wartawan ditangkap usai diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
LS kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
“Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut,” tandas eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Berita Terkait: #Kasus Pemerasan
| Pengusaha Batam Diperas Rp 1 Miliar, Libatkan Oknum Polisi dan TNI, Para Pelaku Kini Diproses |
|
|---|
| KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
|
|---|
| Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
|
|---|
| Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ilustrasi-dugaan-pemerasan.jpg)