Kasus Pemerasan

Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya

Modus yang dilakukan pria mengaku wartawan tersebut adalah mengancam akan terus memberitakan kasus dugaan mafia cukai jika tidak diberi uang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI PEMERASAN ---- Seorang pria berinisial LS yang mengaku wartawan ditangkap usai diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

LS kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

“Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut,” tandas eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 


 

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved