Kasus Pemerasan
Yakin Saksi Ahlinya Kompeten, Firli Bahuri Pertanyakan Gugatan Praperadilannya Dinilai Tidak Jelas
Firli Bahuri menilai perlu diperdalam dimana ketidakjelasan gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Meski begitu, Firli Bahrui menuturkan dirinya akan terus mengikuti proses hukum sesuai prosedur maupun aturan yang berlaku.
Dia berharap jangan sampai masyarakat Indonesia dapat terjerumus di dalam opini menghakimi orang.
“Kami berharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah, tentulah kami akan ikuti proses hukum,” jelasnya.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Keputusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Terima Dua Laporan Pembakaran APK dan Oknum Kades Tidak Netral
Baca juga: KPK Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara dan 14 Orang Lainnya di Jakarta dan Ternate
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan tersebut.
Selain menolak praperadilan Firli Bahuri, hakim Imelda Herawati pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim Imelda Herawati.
Adapun alasan hakim menolak gugatan praperadilan Firli lantaran adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.
Dalil itu, kata Imelda, lantaran merupakan materi pokok perkara.
"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Ekadharma Internasional Tbk Cikarang Butuh Staf Penjualan
Baca juga: ERHA Ultimate Jadi Dermabeauty Clinic Pertama di Indonesia yang Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna
Selain itu, hakim juga menilai bukti yang diajukan Firli dalam gugatan praperadilan tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya sehingga gugatan Firli dinilai tidak jelas.
Seperti diketahui Firli Bahuri mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) ketika dipimpin oleh SYL.
Dalam pokok permohonannya, Firli meminta agar laporan, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif
Firli Bahuri
saksi ahli
sidang praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Prof Romli Atmasasmita
Prof Yusril Ihza Mahendra
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.