Melihat Lebih Dekat Peran DPR sebagai 'Rumah Rakyat' di Tengah Isu Ketidakpercayaan

Sebagai lembaga yang dilabeli rumah bagi rakyat, kerja-kerja DPR RI tak pernah luput dari sorotan publik. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lucky Oktaviano
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Anggota Komisi XIII dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengingatkan peran DPR sebagai wakil rakyat di tengah ketidakpercayaan masyarakat akan lembaga legislatif ini. 

TRIBUN BEKASI, TANAH ABANG — Sebagai lembaga yang dilabeli rumah bagi rakyat, kerja-kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tak pernah luput dari sorotan publik. 

Transparansi, keadilan, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang acapkali dibahas oleh para wakil rakyat, selalu dinantikan perkembangannya. 

Sehingga, bukan hal baru jika lembaga yang identik dengan gedung Conefo berwarna hijau itu, banyak dihujani kritik pedas hingga ketidakpercayaan publik.

Baca juga: Gedung DPR Jadi Cagar Budaya, Diusulkan Ganti Nama Jadi Kepak Garuda

Menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pariera, keberadaan DPR RI bukan hanya sebagai arena keterpilihan seseorang saja.

Lebih dari itu, ada peran krusial yang memastikan suara rakyat benar-benar terwakili di samping fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasannya DPR RI.

"Sehingga kalau ada orang yang bilang tidak perlu ada DPR, kalau tidak perlu ada DPR, nanti kita bikin kerajaan aja gitu. Jadi yang presiden raja nanti, artinya dia bisa memutuskan sendiri semua," kata Andreas saat ditemui di kantornya, Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (27/8/2025).

Sedangkan Indonesia, lanjut dia, merupakan negara demokrasi yang pasti mempunyai lembaga perwakilan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.

"Dan di Indonesia itu namanya DPR. Nah sebagai anggota DPR, tentu ya kami menjalankan fungsi sebagai representasi dari mewakili rakyat secara keseluruhan," ujar Andreas.

Menurutnya, dia dan para anggota DPR lain yang duduk di parlemen, sudah mengucapkan sumpah untuk mewakili suara rakyat di daerah pemilihannya. 

Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, Minggu (25/8/2024). Rapat dengar pendapat ini membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan pada pilkada serentak 2024.
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, Minggu (25/8/2024). Rapat dengar pendapat ini membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan pada pilkada serentak 2024. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Termasuk juga mewakili partai pengusung yang membuatnya menjadi anggota DPR RI.

Sehingga kombinasi dari tugas-tugas tersebut harus dijalankan secara berimbang dengan cara mengalami, mendengar, dan melihat apa yang dirasakan rakyat.

"Nah di situlah kami bilang fungsi representasi itu akan hadir, akan ada sebagaimana seharusnya," jelas Andreas.

Namun demikian, pria yang sempat menjadi dosen di Universitas Katolik Parahyangan itu tak menampik jika ada persoalan krusial di mana keterpilihan seorang anggota DPR Ri, didasarkan pada banyaknya suara yang dihimpun.

Karena itu, ia tidak heran jika ada warga yang akhirnya menyindir terkait 'ketidakhadiran' seorang anggota DPR RI paska resmi terpilih.

"Karena pertanyaannya adalah dia menjadi anggota DPR ya karena dia terpilih kan, tapi apakah terpilih itu mewakili?" tanyanya menohok.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved