SIM Keliling

Layanan SIM Polres Karawang 26 Desember 2023 Tutup Sementara karena Libur Natal, Cek Ketentuannya

Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat_karawang
Dalam rangka libur nasional Natal dan Tahun Baru, pelayanan Samsat di Kabupaten Karawang tutup sementara, layanan kembali buka pada 27 Desember 2023, dan 2 Januari 2024. 

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar

* Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved