SIM Keliling
Layanan SIM Polres Karawang 26 Desember 2023 Tutup Sementara karena Libur Natal, Cek Ketentuannya
Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat_karawang
Dalam rangka libur nasional Natal dan Tahun Baru, pelayanan Samsat di Kabupaten Karawang tutup sementara, layanan kembali buka pada 27 Desember 2023, dan 2 Januari 2024.
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tags
SIM Keliling
Sim Keliling Karawang
Jadwal SIM Keliling Karawang
Lokasi SIM Keliling Karawang
Perpanjangan SIM Keliling Karawang
Layanan SIM Keliling Karawang
Biaya SIM Keliling Karawang
Berita Terkait
Berita Terkait: #SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Karawang Senin Besok, 11 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Besok 11 Agustus 2025, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi, Sabtu 9 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 8 Agustus 2025, Cek Persyaratannya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 8 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.