SIM Keliling

SIM Keliling Karawang, Kamis 28 Desember 2023, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Layanan SIM Keliling Karawang digelar hari Senin hingga Sabtu, dari pukul 09.00, kecuali libur nasional atau sedang ada perbaikan jaringan.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @Satlantas_Karawang
Selama libur cuti bersama Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Karawang, SIM Outlet Technomart, dan Unit SIM Keliling diliburkan seluruhnya. Perpanjangan SIM bisa dilakukan pada tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2023, dan tanggal 2 sampai dengan 3 Januari 2024. 

3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok

4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek  

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Sankosha Indonesia Butuh Segera Accounting Staff Lulusan Diploma III

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Epson Industry Buka Rekrutmen Product Designer

Baca juga: Sempat Mangkrak, Pemprov Jabar Akhirnya Selesaikan Pembangunan Jembatan Walahar Karawang

Baca juga: Dewas Jatuhkan Sanksi Etik Terberat, Firli Bahuri Diminta Mundur dari Jabatan Ketua KPK

5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall 

6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Parkiran Mega Mall 

Catatan :
 
* Untuk pelayanan Sim Keliling Karawang di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).

Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengasdengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).

* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling  Karawang yakni :

- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan

- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall

- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama

- Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
SIM Keliling Karawang, berikut syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy

* Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved