SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 28 Desember 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

SIM Keliling Kota Bekasi diadakan tiap hari dari Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda, kecuali hari libur nasional atau sedang ada perbaikan jaringan.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
Pada saat cuti bersama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi Kota, Pelayanan SIM Mall BTC2, dan SIM Keliling diliburkan. Perpanjangan SIM bisa dilakukan pada tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2023, dan tanggal 2 sampai dengan 3 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pelayanan SIM oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah kembali aktif usai masa libur Natal 2023. 

Pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Mal Pelayanan Publik BTC 2, dan Unit SIM Keliling kembali beroperasi untuk melayani masyarakat.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali sejak hari Rabu 27 Desember 2023 kemarin.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai dengan 26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2023 ini.

Kemudian, selama cuti bersama Tahun Baru 2024, pada hari Sabtu sampai dengan Senin, tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Mal Pelayanan Publik BTC 2, dan Unit SIM Keliling diliburkan seluruhnya.

BERITA VIDEO: DUA POLISI DI PADANG INI VIRAL USAI RELA NYEMPLUNG KE SUNGAI 

Setelah libur Tahun Baru 2024, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa 2 Januari 2024.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai dengan 3 Januari 2024.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Seperti diketahui, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda, kecuali pada hari libur Nasional.

Persiapkan segala persyaratannya, termasuk biaya yang diperlukan pengurusan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Epson Industry Buka Rekrutmen Product Designer

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Sankosha Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Lulusan SLTA Sederajat

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Sankosha Indonesia Butuh Segera Accounting Staff Lulusan Diploma III

Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari, mulai dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi berbeda.

Tidak ada Layanan SIM Keliling Kota Bekasi di hari minggu atau hari libur resmi lainnya.

Siapkan segera persyaratan dan biaya yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi :

* Senin di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Baca juga: Viral Elf KONI Kota Bekasi Bawa Rombongan Guru Terbakar di Tol Cipularang, Begini Kronologinya

Baca juga: Cegah Peredaran Narkotika saat Tahun Baru, Pesisir Karawang Dijaga TNI AL

Baca juga: Jembatan Walahar Selesai Dibangun, Jalan Bendungan Hanya Boleh Dilintasi Motor

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

  Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota ini bisa berubah sewaktu-waktu.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

 Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

 

 

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000 Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved