Kasus Pencemaran Nama Baik

Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Suasana sidang putusan kasus pencemaran nama baik yang menghadirkan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.

"Mengadili menyatakan bahwa Haris azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," tutur majelis hakim di persidangan.

Majelis hakim pun membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," jelas majelis hakim.

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Dibanderol Stagnan Rp 1.128.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: BPBD Kabupaten Bekasi Ingatkan Potensi Curah Hujan Tinggi Hingga Maret 2024

Putusan tersebut juga dibacakan dan berlaku untuk satu terdakwa lainnya, yaitu Fatia Maulidyanti.

Bukan Pencemaran Nama Baik

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai perbincangan Haris Azhar dan Fatia di podcast yang disiarkan di YouTube tidak termasuk pencemaran nama baik.

Podcast itu bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!

"Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Haris Azhar dan Fathia dan owi bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata hakim di persidangan.

Majelis hakim juga menilai video podcast yang diunggah di YouTube tersebut, merupakan telaah, komentar analis, pendapat dan penilaian atas kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.

Baca juga: Hadirkan Revolusi Layanan Kesehatan, Homecaredokter.com Kenalkan Layanan Panggil Dokter ke Rumah

Baca juga: Berenang Bersama Temannya, Remaja Tenggelam di Danau Metland Cibitung Hingga Kini Belum Ditemukan

"Menimbang bahwa dengan demikian sebagaimana telah dipertimbangkan di atas berkenaan dengan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan pertambangan di Papua hari ini dan kalimat jadi penjahat juga kita atau juga yang tidak termasuk dalam materi laporan saksi Luhut pada Kapolda Metro Jaya. Tidak terbukti sebagai penghinaan dan atau pencemaran yang baik terhadap saksi Luhut maka unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum," jelas majelis hakim.

Majelis hakim melanjutkan menimbang bawa dengan tidak terpenuhinya unsur ketiga ini.

Maka sepatutnya dinyatakan terdapat tidak terbukti dalam tindak pidana dakwaan pertama dan terdakwa dibebaskan oleh dakwah pertama.

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terseret perkara dugaan pencemaran nama baik atas unggahan podcast bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"

Dalam perkara ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 8 Januari 2024 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 8 Januari 2024 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved