Kasus Pencemaran Nama Baik
Respon Putusan Bebas Haris Azhar dan Fatia, Luhut Serahkan pada Jaksa, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi
Luhut menghargai sistem peradilan di Indonesia dan berharap setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Permintaan kasasi untuk Haris Azhar teregister dengan nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.
Sedangkan permintaan kasasi untuk Fatia terdaftar bernomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.
Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Dibanderol Stagnan Rp 1.128.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: BPBD Kabupaten Bekasi Ingatkan Potensi Curah Hujan Tinggi Hingga Maret 2024
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Kasasi.
"Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," kata Herlangga Wisnu Murdianto.
Untik informasi, vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primair, dakwaan kedua subsidair, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak dan harkat martabat Haris dan Fatia.
Baca juga: Hadirkan Revolusi Layanan Kesehatan, Homecaredokter.com Kenalkan Layanan Panggil Dokter ke Rumah
Baca juga: Berenang Bersama Temannya, Remaja Tenggelam di Danau Metland Cibitung Hingga Kini Belum Ditemukan
"Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," katanya.
Sebelumnya, JPU telah menuntut Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan Fatia Maulidyanti dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/Ashri Fadilla)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.