Kasus Pencemaran Nama Baik

Respon Putusan Bebas Haris Azhar dan Fatia, Luhut Serahkan pada Jaksa, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi

Luhut menghargai sistem peradilan di Indonesia dan berharap setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Suasana sidang putusan kasus pencemaran nama baik yang menghadirkan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024. 

Permintaan kasasi untuk Haris Azhar teregister dengan nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Sedangkan permintaan kasasi untuk Fatia terdaftar bernomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Dibanderol Stagnan Rp 1.128.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: BPBD Kabupaten Bekasi Ingatkan Potensi Curah Hujan Tinggi Hingga Maret 2024

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Kasasi.

"Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," kata Herlangga Wisnu Murdianto.

Untik informasi, vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primair, dakwaan kedua subsidair, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak dan harkat martabat Haris dan Fatia.

Baca juga: Hadirkan Revolusi Layanan Kesehatan, Homecaredokter.com Kenalkan Layanan Panggil Dokter ke Rumah

Baca juga: Berenang Bersama Temannya, Remaja Tenggelam di Danau Metland Cibitung Hingga Kini Belum Ditemukan

"Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," katanya.

Sebelumnya, JPU telah menuntut Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan Fatia Maulidyanti dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/Ashri Fadilla)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved