Berita Kriminal
Tujuh Tahun Tak Beristri dan Korban Kerap Manja Jadi Alasan Oknum Dishub DKI Cabuli Gadis 11 Tahun
Menurutnya, hasrat mencabuli itu muncul ketika korban AAP mulai nyaman tinggal dan menginap di rumahnya selama enam bulan terakhir ini.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Melainkan, ia kerap membekali korban atau memberi uang jajan kepada korban saat hendak sekolah atau kala AAP hendak bermain.
Sebelumnya diberitakan, memakai baju tahanan berwarna oranye, RT (57) tak berkutik kala polisi menggiringnya ke hadapan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Pasalnya, tangannya yang kini sudah terborgol itu kerap melakukan tindakan tidak senonoh pada bocah perempuan yang masih di bawah umur berinisial AAP (11).
Ironisnya, AAP dicabuli di rumah RT sendiri selama satu tahun lamanya, dengan iming-iming uang Rp 5.000.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terungkap pada Senin (11/12/2023) lalu.
Pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kami mendapat laporan dari warga di mana salah satu putrinya itu didapati dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran," kata Anton dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
"Kemudian kami melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka. Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, kemudian kami amankan satu orang tesangka dengan inisial RT," lanjutnya.
Anton berujar, pelaku RT dan korban AAP sudah saling kenal sejak satu tahun lamanya lantaran keduanya tinggal bertetangga.
Adapun peristiwa pencabulan itu terkuak tatkala korban AAP mengeluh sakit di bagian kemaluannya saat tengah buang air kecil.
"Jadi korban ini saat itu meminta bantuan kepada tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," kata Anton.
"Pada saat mendatangi ke rumah tersangka, di situlah korban dicabuli tersangka," lanjutnya.
Atas perubuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 78b Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.