Berita Bekasi
Audiensi ke Pengadilan Negeri Cikarang, Peradi Cikarang Siapkan Bantuan Hukum Gratis
Bagi masyarakat kurang mampu jika mendapatkan persoalan hukum bisa datang ke sekretariat DPC Peradi Cikarang di Jalan Sultan Hasanudin Tambun Selatan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cikarang menggelar audensi dan silaturahmi dengan Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 9 Januari 2024.
Audiensi ini dihadiri Ketua DPC Peradi Cikarang Ibrahim Aziz bersama Ketua KomWasDa DPC Peradi Cikarang B.Woeryono, Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Cikarang Syaripudin, Ketua YLC (Young Lawyers Committee) Peradi Cikarang Wulan Widiarti dan jajarannya yang ditemui langsung Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian.
Kepada awak media Ibrahim Aziz menyampaikan kehadiran jajaran pengurusnya guna mempererat silaturahmi dengan Kepala dan Wakil Pengadilan Negeri Cikarang yang baru, sehingga dapat membangun sinergitas untuk menciptakan paradigma hukum yang lebih baik.
"Utamanya audiensi ini mempererat silaturajmi ya. Dalam pertemuan itu kita diskusi persoalan hukum di Kabupaten Bekasi, termasuk saya sampaikan sejumlah masukan," kata Ibrahim Aziz.
Dia mengungkapkan, salah satu masukannya ialah kerja sama antara Peradi Cikarang dan PN Cikarang dalam bantuan hukum gratis yang diberikan PBH DPC Peradi Cikarang.
Baca juga: Anjlok Rp 7.000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Cek Detailnya
Baca juga: Buruh Pabrik di Karawang Ditemukan Tewas di Jalanan, Diduga Korban Begal Motor
Sebab, bantuan hukum gratis ini menurutnya menjadi kewajiban advokat dalam pengabdian di masyarakat.
"Jadi harapanya di PN Cikarang ini kan mau dibangun posbakum. Diharapkan kami bisa berperan aktif," katanya.
Ibrahim Aziz menambahkan, bagi masyarakat kurang mampu jika mendapatkan persoalan hukum bisa datang ke sekretariat DPC Peradi Cikarang di Jalan Sultan Hasanudin Tambun Selatan.
Syaratnya mereka memilik Kartu Keluarga (KK), KTP Kabupaten Bekasi dan surat keterangan tifak mampu dari RT/ RW, kelurahan dan kecamatan.
"Tapi tentunya PBH Peradi Cikarang seringkali di lapangan menemukan warga yang kesulitan dan memerlukan pendampingi hukum kita berikan bantuan," katanya.
Baca juga: Prabowo Diserang, TKN Imbau Pendukung Tetap Kedepankan Sikap Politik yang Sejuk dan Gembira
Baca juga: Terkait Kasus Suap, Penyidik KPK Periksa 2 Orang Dekat Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
Di tempat yang sama, Ketua YLC Peradi Cikarang Wulan Widarti mengatakan baHwa YLC yang tergabung para advokat muda ini kedepan dapat mampu membangun kolaboratif bersama PN Cikadang mau pun masyarakat luas dalam paradigma hukum.
"Sebagai advokat-advokat muda yang merupakan salah satu pilar dari DPC Peradi Cikarang, dalam pertemuan hari ini beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang dapat membangun sinergitas," katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian mengatakan pihaknya menyambut baik atas kedatangan DPC Peradi Cikarang.
Diharapkan kedatangannya bisa membantu PN Cikarang dalam rangka memperbaiki layanan-layanan yang ada.
"Mudah-mudahan kehadirannya selain silaturahmi juga dapat membantu kami dalam memperbaiki layanan-layanan yang ada di PN Cikarang," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Pengadilan Negeri Cikarang
Ketua DPC Peradi Cikarang
Ibrahim Aziz
Ketua Pengadilan Negeri Cikarang
Hendri Agustian
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Tetapkan Kawasan Stadion Wibawamukti Jadi Lokasi CFD, Digelar Sekali Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.