Berita Jakarta
Tersangka Penggelapan Simpan Ratusan Kendaraan Bermotor di Sidoarjo, Raup Keuntungan Rp 4 Miliar
Wira mengatakan, aksi kejahatan penggelapan ratusan kendaraan bermotor oleh dua warga sipil yakni MY dan EI telah dilakukan sejak awal Februari 2022.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Tersangka kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur, meraup keuntungan dari hasil kejahatannya itu mencapai Rp 4 miliar.
"Dari hasil tersebut, para tersangka setiap bulan diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp400 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers pengungkapan kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).
"Berdasarkan hasil penelitian sementara, kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya, bisa mencapai angka Rp 3 sampai 4 miliar," ujar Kombes Wira dalam pengungkapan kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor.
Wira mengatakan, aksi kejahatan penggelapan ratusan kendaraan bermotor oleh dua warga sipil yakni MY dan EI telah dilakukan sejak awal Februari 2022.
BERITA VIDEO : CCTV REKAM AKSI PENCURIAN MOTOR DI CIKARANG, RAIB HITUNGAN DETIK
Keduanya menyewa Gudbalkir Pusziad Sidoarjo setiap bulannya sebesar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta untuk menyimpan mobil dan motor.
"Modus operandi dari para tersangka ini dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan dan menampung, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan," kata Wira.
Dalam pembelian beberapa kendaraan tersebut, EI dan MY menggunakan identitas palsu.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Mobil, Ini Penyampaian Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Selain membeli, mereka diduga mendapatkan kendaraan itu dari hasil pencurian.
Motor dan mobil yang telah mereka dapat kemudian disimpan di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo.
Berikutnya, beberapa kendaraan tersebut dijual ke Timor Leste.
Keduanya mengenal orang yang berada di Timor Leste yang bernama Atino, Ajanu, Jhon, dan Amau (WNA Timor Leste) melalui Facebook.
"Tersangka membeli dari (pelaku kejahatan 363, 372 dan UU Fidusia) dengan harga rata-rata untuk kendaraan roda dua seharga Rp8 juta sampai Rp10 juta, kemudian dijual kembali ke Dili Timor Leste seharga Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta," katanya.
"Dan untuk kendaraan roda empat seharga Rp60 juta sampai dengan Rp120 juta, kemudian dijual ke Dili Timor Leste seharga Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta," lanjut dia.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Bus Jakarta Heritage Mulai Beroperasi, Rano Karno Ajak Warga Nikmati Jakarta dengan Cara Berbeda |
![]() |
---|
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.