Berita Kriminal
Modus Komplotan Maling Motor Curian di Kembangan Jakarta Barat: Pasang Pelat Palsu Sebelum Dijual
Cara ini dilakukan oleh dua orang maling motor berinisial SP dan NP agar sepeda motor yang mereka bawa tidak diketahui motor curian.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Rupanya, motor korban masih ada di dalam rumahnya, namun dalam kondisi sudah dimodifikasi.
"Jadi pelat asli yang asalnya tertempel di sepeda motor milik korban ini sudah dilepas oleh para tersangka tersebut, diganti oleh pelat palsu," ungkap Billy.
Billy berujar, kedua pelaku itu memiliki peran sebagai penadah barang hasil curian dan mengganti pelat nomor asli menjadi palsu.
Sementara satu orang lain berinisial LK yang berperan sebagai pemetik, masih dalam pengejaran polisi.
"Selain dia menadah barang curian, peran yang lainnya adalah dia membuang pelat nomor asli tersebut," jelas Billy.
Menurutnya, kedua pelaku belum sempat menjual barang bukti sepeda motor tersebut lantaran sudah lebih dahulu tertangkap.
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 juncto 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun.
"Proses penyidikan terhadap keduanya saat ini masih berlanjut," pungkasnya.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.