Berita Kriminal

Modus Komplotan Maling Motor Curian di Kembangan Jakarta Barat: Pasang Pelat Palsu Sebelum Dijual

Cara ini dilakukan oleh dua orang maling motor berinisial SP dan  NP agar sepeda motor yang mereka bawa tidak diketahui motor curian.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Motor berpelat palsu hasil curian yang digagalkan Polsek Kembangan, Jakarta Barat. 

Rupanya, motor korban masih ada di dalam rumahnya, namun dalam kondisi sudah dimodifikasi.

"Jadi pelat asli yang asalnya tertempel di sepeda motor milik korban ini sudah dilepas oleh para tersangka tersebut, diganti oleh pelat palsu," ungkap Billy.

Billy berujar, kedua pelaku itu memiliki peran sebagai penadah barang hasil curian dan mengganti pelat nomor asli menjadi palsu.

Sementara satu orang lain berinisial LK yang berperan sebagai pemetik, masih dalam pengejaran polisi.

"Selain dia menadah barang curian, peran yang lainnya adalah dia membuang pelat nomor asli tersebut," jelas Billy.

Menurutnya, kedua pelaku belum sempat menjual barang bukti sepeda motor tersebut lantaran sudah lebih dahulu tertangkap.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 juncto 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun. 

"Proses penyidikan terhadap keduanya saat ini masih berlanjut," pungkasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved