Berita Kriminal

Modus Komplotan Maling Motor Curian di Kembangan Jakarta Barat: Pasang Pelat Palsu Sebelum Dijual

Cara ini dilakukan oleh dua orang maling motor berinisial SP dan  NP agar sepeda motor yang mereka bawa tidak diketahui motor curian.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Motor berpelat palsu hasil curian yang digagalkan Polsek Kembangan, Jakarta Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEMBANGAN ---- Dua maling motor yang beraksi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, cukup cerdik.

Komplotan maling motor ini selalu membawa nomor pelat palsu untuk mengganti nomor pelat asli dari motor yang dicurinya.

Cara ini dilakukan oleh dua orang maling motor berinisial SP dan  NP agar sepeda motor yang mereka bawa tidak diketahui motor curian.

SP dan NP diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024) lalu.

BERITA VIDEO : CCTV REKAM AKSI PENCURIAN MOTOR DI CIKARANG, RAIB HITUNGAN DETIK 

Keduanya ditangkap di wilayah Lebak, Banten bersama barang bukti sepeda motor yang hendak dijual.

Namun, barang bukti sepeda motor itu telah dimodifikasi dengan cara diganti pelat nomornya. 

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan, kedok dua penadah itu terbongkar ketika seorang korban melaporkan kasus pencurian motor kepada polisi.

Baca juga: Ganas! Komplotan Maling Motor Beraksi di Serpong Bawa Sajam dan Senpi, Seorang Warga Dibacok

Kala itu, lanjut Billy, korban tengah memarkirkan motornya di halaman rumahnya sendiri, di Jalan Kyai Haji Hasyim Pondok Jati, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun tak sampai hitungan jam, motor tersebut hilang tanpa jejak.

Sadar motornya dicuri, dia pun melaporkan hal ini ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat, dengan harapan kendaraannya itu bisa kembali lagi.

BERITA VIDEO : VIRAL WARGA VERSUS MALING BERSENPI

"Unit Reskrim Polsek Kembangan langsung melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengejar para pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut," kata Billy dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).

Beruntung, dua orang penadah itu berhasil diamankan keesokan harinya, Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 01.45 WIB.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, tim opsnal melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dua tersangka SP dan NP. 

Rupanya, motor korban masih ada di dalam rumahnya, namun dalam kondisi sudah dimodifikasi.

"Jadi pelat asli yang asalnya tertempel di sepeda motor milik korban ini sudah dilepas oleh para tersangka tersebut, diganti oleh pelat palsu," ungkap Billy.

Billy berujar, kedua pelaku itu memiliki peran sebagai penadah barang hasil curian dan mengganti pelat nomor asli menjadi palsu.

Sementara satu orang lain berinisial LK yang berperan sebagai pemetik, masih dalam pengejaran polisi.

"Selain dia menadah barang curian, peran yang lainnya adalah dia membuang pelat nomor asli tersebut," jelas Billy.

Menurutnya, kedua pelaku belum sempat menjual barang bukti sepeda motor tersebut lantaran sudah lebih dahulu tertangkap.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 juncto 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun. 

"Proses penyidikan terhadap keduanya saat ini masih berlanjut," pungkasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved