Berita Kriminal

Gagal Curi Motor di Pasar Rebo, Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi di Depan Stasiun Lenteng Agung

Namun aksi pelaku pencurian motor ini gagal lantaran sepeda motor yang hendak dicuri dikunci stangnya dan digembok bagian rem cakram depan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Maling Motor --- Caption Foto : Tersangka berinisial A (35) usai ditangkap polisi Polsek Pasar Rebo terkait percobaan pencurian sepeda motor milik korban berinisial RKT (38) di Jalan TB Simatupang RT 10 RW 01, kelurahan Gedong, kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2024). (Foto Ilustrasi) 

TRIBUNBEKASI.COM, PASAR REBO --- Gagal mencuri sepeda motor, bukan berarti pelaku pencurian motor berhasil kabur.

Meski sempat kabur menumpang angkutan kota (angkot) dari wilayah Pasar Rebo, namun pelaku pencurian motor akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Lenteng Agung, persisnya di depan Stasiun Lenteng Agung.

Informasi yang dihimpun, pelaku pencurian motor milik korban berinisial RKT (38) di Jalan TB Simatupang RT 10 RW 01, kelurahan Gedong, kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Namun aksi pelaku pencurian motor ini gagal lantaran sepeda motor yang hendak dicuri dikunci stangnya dan digembok bagian rem cakram depan.

BERITA VIDEO : MOTOR WARGA DI CIKARANG RAIB DALAM HITUNGAN DETIK

Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat mengatakan pihaknya langsung mengecek ke lokasi kejadian usai menerima laporan dari warga.

Saat mendapatkan informasi dari para saksi di lapangan, pelaku gagal beraksi usai mengetahui kendaraan motor korban yang berjenis Honda Matic tidak hanya alam kondisi kunci stang, melainkan digembok pada bagian rem cakram depan.

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dengan cara menumpang angkutan kota (Angkot).

Baca juga: Panik Dipergoki Korban, Komplotan Bandit Pencurian Motor di Kota Bekasi Todongkan Senjata Api

“Pelaku sempat merusak lubang kunci kontak motor korban, namun aksinya terhenti karena sepeda motor tersebut terkunci gembok pada rem cakram depan, lalu pelaku kabur dengan menumpang angkot T 19 ke arah Jagakarsa Jakarta Selatan,” kata Haris, Sabtu (27/1/2024).

Usai mendapatkan informasi dan data yang akurat di lapangan mengenai peristiwa yang terjadi Jumat (26/1/2024), jajaran Haris kemudian menangkap pelaku di stasiun Lenteng Agung.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa kunci leter T yang digunakan pelaku ketika beraksi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana Juncto Pasal 53 KUH Pidana terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku sudah pihak kami amankan ke Polsek Pasar Rebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Sumber : Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved